PARLEMEN

Komisi III DPR Minta Kepolisian dan Kejaksaan Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba

MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba. Hal itu disampaikan Komisi III DPR dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/4/2024).

“Kita sudah berkunjung ke beberapa negara, nah, kalau di luar negeri pengguna narkoba itu korban. Itu maunya kita di komisi tiga kalau korban itu kita rehabilitasi dengan assessment yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh usai pertemuan dengan Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.

Pangeran mengaku prihatin melihat adanya kasus di Polsek Banjarmasin dimana seorang pengguna narkoba dengan barang bukti 0,02 gram atau senilai Rp95.000 yang kemudian ditangkap dan dikenakan pasal 114 UU Narkotika.  “Gara-gara 95 ribu diproses penyidikan, dipidanakan dengan biaya penyidikan 25 juta nah di kejaksaan juga 25 (juta) juga nanti dihukum di atas 5 tahun ini negara rugi. Kalau 0.02 di bawah 1 gram, sepanjang yang bersangkutan itu bukan pengedar atau cuma pemakai itu direhab,” imbuh Politisi PAN yang memimpin Kunker Komisi III DPR ke Kalimantan Selatan itu.

Pangeran meminta Polda Kalimantan Selatan menjadi pionir untuk menerapkan kebijakan rehabilitasi untuk pengguna narkotika di bawah 1 gram. Hal tersebut sesuai amanat Presiden Joko Widodo juga yang kerap menyoroti over capacity lembaga pemasyarakatan (LP).  “Jadi semua korban itu kita rehab melalui assessment yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami mohon Polda Kalsel bisa jadi contoh nanti kita cek 3 bulan ke depan mudah-mudahan sebagaimana perintah Presiden kita mengutamakan over capacity lembaga pemasyarakatan,” urai Pangeran.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya Heru Widodo menambahkan kebijakan untuk moratorium pemidanaan pengguna narkotika perlu dibarengi dengan kebijakan dari atasnya, baik dari Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.  “Semua harus berpadu untuk menyelesaikan persoalan, karena ini (over capacity). Karena ini menjadi lingkaran setan yang tidak boleh terus berlanjut dari tahun ke tahun,” demikian Heru Widodo.

Recent Posts

H-5 Libur Natal 2025, Jasa Marga Operasikan Fungsional Tol Prosiwangi Segmen Gending–Paiton Tanpa Tarif Selama 16 Hari

MONITOR, Jakarta - Sebagai upaya antisipatif terhadap lonjakan mobilitas selama periode Libur Natal 2025 dan…

5 jam yang lalu

Presiden Prabowo Percepat Kepemilikan Rumah Rakyat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Akad Massal 50.030 Unit Kredit Perumahan Rakyat (KPR)…

8 jam yang lalu

HKTI Lumajang Tekankan Sinergi Pusat–Daerah untuk Percepat Modernisasi Pertanian

MONITOR, Lumajang - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional dinilai mustahil tercapai tanpa keselarasan kebijakan antara…

9 jam yang lalu

Kemenag Perkenalkan Kitab Ad-Durrul Aniq sebagai Rujukan Ilmu Falak

MONITOR, Wajo - Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan kitab Ad Durrul Aniq dalam kegiatan Bimbingan Teknis…

9 jam yang lalu

Kemenag Bidik Gen Z hingga Beta Penguatan Literasi Ilmu Falak

MONITOR, Wajo - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pengenalan dan penguatan kembali ilmu falak kepada generasi…

9 jam yang lalu

Asta Protas Kemenag Digaungkan di Tanah Papua

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama di Papua diwarnai kegiatan…

13 jam yang lalu