MONITOR, Jakarta – Guru Besar Universitas Nasional, Prof. Kumba Digdowiseiso meminta kepada semua pihak untuk bersikap obyektif terkait dirinya. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Sobari, SH.,MH.,Ph.D., Prof. Kumba menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya sebagaimana beredar di media massa adalah tidak benar.
Untuk itu, Profesor Kumba Digdowiseiso menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukanoleh Tim Pencari Fakta yang telah dibentuk oleh UNAS untukmembuktikan bahwa tuduhan yang banyak diberitakan di media adalah tidak benar.
Disampaikan oleh Ahmad Sobari, salah satu tuduhan tidak benaryang ditujukan kepada Kumba Digdowiseiso adalah penggunaan160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 untuk kepentinganmenjadi guru besar/profesor.
“Proses pengurusan guru besarKumba Digdowiseiso dimulai dari tahun 2021. Untuk mengurusmenjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakanpublikasi sebelum tahun 2023,” kata Ahmad Sobari di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Dengan demikian, tuduhan bahwa proses pengurusan guru besarKumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 adalah tidak benar. Selain itu, dalam 160 naskahartikel tersebut nama Kumba Digdowiseiso 98% berperansebagai penulis pendamping dan hanya 2% nama KumbaDigdowiseiso menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama.
Publikasi naskah artikel tersebut, menurut Kumba sebagaimanadisampaikan oleh kuasa hukumnya, berkaitan denganpemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi) terhadap mahasiswa dan dosen di 6 Program Studipada tahun 2024.
Jadi, masuknya nama Kumba Digdowiseiso sebagai penulispendamping dalam naskah artikel tersebut, merupakan bentukhasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen. Inidilakukan karena adanya keterbatasan, baik SDM, jejaring ataubahasa.
“Kumba Digdowiseiso merasa bertanggungjawab untukmembantu para dosen dengan cara menjadi pendampingpublikasi. Pendampingan ini dilakukan untuk mendukungkepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi,” kata Ahmad Sobari.
“Sebagai seorang Guru Besar, ada fungsi detasering yang harusdijalankan. Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentukpencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman OperasionalPAK Dikti,” kata Ahmad Sobari mengutip pernyataan KumbaDigdowiseiso.
Untuk itu, Kumba meminta agar masyarakat dan media bersikapobjektif karena permasalahan ini sesungguhnya sudah jelaspenyebabnya, dan ini masih menjadi problem bagi beberapaPerguruan Tinggi di Indonesia.
MONITOR, Jakarta - Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial S di Jakarta menerima santunan dari Yayasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik…
MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…
MONITOR, Jakarta - Inisiasi DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) terkait isu krisis…