PEMERINTAHAN

Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Rekomendasikan Omnibuslow Regulasi Perwakafan

MONITOR, Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024 merekomendasikan penyusunan Omnibuslaw peraturan perwakafan. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan akselerasi tata kelola wakaf.

Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berlangsung di Jakarta, 14 – 16 Maret 2024. Giat tahunan ini mengangkat tema ‘Penguatan Kebijakan Tata Kelola dan Program Pendayagunaan Zakat dan Pengelolaan Pengembangan Wakaf’. Rakernas ditutup oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Waryono Abdul Ghofur, Sabtu (16/3/2024).

Ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, dan itu terkait dengan struktur tata laksana, penguatan peran kelembagaan, serta penguata regulasi. “Inilah bagian dari cara kita meningkatkan kapasitas kelembagaan kita. Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, mari kita kawal dengan baik, sehingga tidak hanya menjadi PR, tapi betul-betul terkait dengan perubahan struktur yang ada,” ujar Waryono Abdul Ghafur.

Waryono mengungkapkan, rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi legasi, baik dari sisi tata kelola kebijakan maupun program. Selain itu, ia berharap kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan zakat dan wakaf terus meningkat, sehingga berdampak pada lembaga di bawahnya.

“Saya mengajak bapak/ibu semua untuk memperbaiki kepalanya, sehingga kemudian ke bawahnya mengalir sesuatu yang baik. Jika hulunya bening, hilir juga bening,” ucapnya.

Berikut Rekomendasi Hasil Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024

1. Struktur tata laksana
a. pemetaan tugas dan fungsi antara Kementerian Agama sebagai regulator dengan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia sebagai operator dalam tata kelola zakat dan wakaf,
b. perubahan nomenklatur, beban kerja, peran dan fungsi Penyelenggara Zakat Wakaf (PZW) di Kemenag Kabupaten/Kota.
c. penguatan peran Kementerian Agama dalam pemilihan anggota BAZNAS,
d. adanya distingsi pengawasan antara Inspektorat Jenderal atau Ditjen Bimas Islam dalam tata kelola zakat dan wakaf,
e. pengusulan jenis jabatan fungsional tertentu yang khas di Kementerian Agama khususnya bidang zakat wakaf seperti Pengelola Zakat Wakaf dengan Kementerian Agama sebagai pembina.

2. Penguatan regulasi
a. pemetaan kekosongan regulasi wakaf,
b. penyusunan Omnibuslaw peraturan perwakafan untuk meningkatkan akselerasi tata kelola wakaf,
c. kolaborasi dengan BI, OJK, BWI dan para pihak dalam merespons perkembangan digital perwakafan dan pengelolaan pengembangan harta benda wakaf,
d. melakukan kajian atas kebutuhan PMA yang mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaan aset wakaf terdampak masalah hukum.
e. Menerbitkan peraturan (PMA/KMA) yang mengatur prosedur pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif,
f. adanya struktur dan infrastruktur regulasi agar bisa bersinergi maksimal antara Kemenag, BAZNAS, BWI, LAZ, dan Nazhir,
g. percepatan finalisasi Draf RPMA LAZ terkait kegiatan pembinaan, pengawasan kelembagaan dan pertanggungjawaban, perizinan, dan pendayagunaan.
h. pelaporan capaian program triwulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi kepada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,
i. perubahan dan revisi program zakat dan wakaf pada Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi harus melalui persetujuan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,
j. perlu dilakukan terobosan metode literasi melalui MOOC dan media lainnya.

3. kolaborasi dan kemitraan
a. Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota dan provinsi mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan BPN setempat dalam menangani hambatan sertifikasi wakaf,
b. koordinasi dengan Ormas Islam, DMI, Pesantren dan lembaga keagamaan Islam lainnya untuk menyiapkan data tanah wakaf yang akan diajukan ke BPN,
c. menggencarkan kolaborasi dan kemitraan stakeholder zakat wakaf,
d. menyiapkan task force kolaborasi Kementerian Agama, BI dan OJK dalam optimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, serta
e. delivery program terkait zakat dan wakaf yang sistematis dan terstruktur oleh stakeholder di daerah.

Recent Posts

Kemenperin Terus Perluas Akses Pasar IKM Perhiasan

MONITOR, Bandung - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri perhiasan di dalam negeri agar semakin inovatif…

53 menit yang lalu

Jemaah Haji Gunakan SPLP untuk Lapor kepada PPIH di Bandara

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air dengan menggunakan Surat…

1 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan industri manufaktur nasional melalui transformasi teknologi digital…

7 jam yang lalu

Puan: Gelombang PHK di Bali Bukti Sektor Ketenagakerjaan RI Tengah Rapuh, Pemerintah Harus Bertindak Nyata

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian serius terhadap gelombang pemutusan hubungan…

9 jam yang lalu

14 Asrama Haji Siap Sambut Kepulangan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji saat ini memasuki fase pemulangan, tercatat 8.826 jemaah haji…

9 jam yang lalu

Perluas Wawasan Global Mahasiswa, Universitas Islam Depok gelar Program Student Mobility ke Malaysia dan Thailand

MONITOR, Kualalumpur - Universitas Islam Depok (UID) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda berwawasan…

10 jam yang lalu