PARLEMEN

Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil

MONITOR Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah membatasi anggota TNI-Polri untuk duduk di jabatan aparatur sipil negara (ASN). Ia tak ingin, anggota TNI-Polri aktif justru semakin banyak duduk di jabatan pemerintahan karena hal itu tidak sesuai dengan amanat reformasi.

“Terakhir untuk yang TNI Polri, ini kan amanat reformasi, kita harus betul-betul jalankan Pak Menteri. Agak ada indikasi migrasi dari teman-teman Polri khususnya. Itu kalau kita release Pak Ketua, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali,” Kata Mardani dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Meski ada wacana pembatasan-pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI-Polri, seperti anggota TNI-Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat. Namun Politisi Fraksi PKS ini mendorong agar tetap ada pemisahan jabatan antara sipil dan anggota TNI-Polri.

“Dan kasihan teman-teman yang sudah meniti karir ini ternyata kalah oleh pendekatan-pendekatan lain. Kita memang tetap terikat kepada aturan, ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri,” kata Legislator Dapil Jakarta I ini.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Azwar Anas, seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024), menjelaskan, RPP mendatang bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Anas menjelaskan, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI/Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.

”Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI/Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” pungkasnya.

Recent Posts

Wacana Ambang Batas 5 Persen, Partai Gelora Minta Kader Fokus Syarat Verifikasi Parpol

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…

30 menit yang lalu

Peternak NTB Tak Sendiri, Kementan Bersama Pemda Perkuat Perlindungan Ternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah memperkuat pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku…

1 jam yang lalu

KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel

NONITOR, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas akses pasar bagi usaha…

2 jam yang lalu

Kamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

MONITOR, Banyuwangi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi dan kemampuan bahasa…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Kemendag Perluas Akses Ekspor Produk Lokal Lewat InaExport

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkolaborasi memperluas…

7 jam yang lalu

Kick Off Hari Santri 2026, Menag: Santri Jangan Jadi Penonton, Harus Ikut Menentukan Masa Depan Indonesia

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa santri tidak boleh…

7 jam yang lalu