BERITA

Dinilai Gagal Paham, Gus Miftah Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah

MONITOR, Jakarta – Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan. Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin (11/3/2024).

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Recent Posts

DPR Minta Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Diinvestigasi: Hancurkan SDA dan Kesejahteraan Rakyat!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengkritik keras ekspansi tambang nikel…

38 menit yang lalu

Iduladha 1446 H, Jasa Marga Group Salurkan 344 Hewan Kurban

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. berbagi kebahagiaan dengan menyalurkan 344 ekor hewan…

8 jam yang lalu

BUMA Salurkan 10.000 Ton Minyak Sawit, Wujud GP Ansor Siap Kawal Ketahanan Pangan

MONITOR, Bandar Lampung - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, H. Addin Jauharudin,…

10 jam yang lalu

HKTI Lumajang Apresiasi Mentan Kunjungi Panen Tebu; Jadi Dukungan Harapan Penguatan Pertebuan Nasional

MONITOR, Lumajang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menyambut…

11 jam yang lalu

Komisi IX DPR Minta RPMK Industri Tembakau Dievaluasi, Kalau Diterapkan Menkes Tak Bijaksana

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang…

12 jam yang lalu

Peringati Iduladha, PT PP Tirta Tanah Merah Salurkan Hewan Kurban pada Warga Bekasi

MONITOR, Bekasi - PT PP Tirta Tanah Merah (PPTTM), menggelar kegiatan kurban dalam rangka menyambut…

12 jam yang lalu