BERITA

Dinilai Gagal Paham, Gus Miftah Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah

MONITOR, Jakarta – Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan. Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin (11/3/2024).

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Recent Posts

Akademisi: Mentan Amran Lanjutkan Jejak Keberhasilan Pangan Era Soeharto

MONITOR, Jakarta - Capaian sektor pertanian di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman…

2 jam yang lalu

Kick Off Cek Kesehatan Gratis, Siswa SMAN 6 Tangsel Senang Bisa Update Kondisi Kesehatan

MONITOR, Tangsel - Ribuan siswa SMAN 6 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) antusias mengikuti Kick Off…

3 jam yang lalu

Kementerian PU dan BUMN Karya Kebut Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di Beberapa Daerah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mendorong percepatan pelaksanaan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan…

4 jam yang lalu

Satsiber TNI Gelar Latihan Siber 2025, Perkuat Pertahanan Digital Nasional

MONITOR, Jakarta - Satuan Siber (Satsiber) TNI menggelar Latihan Siber TNI Tahun Anggaran 2025 dengan…

8 jam yang lalu

Menag Sebut Presiden Prabowo Perhatikan Kesehatan dan Gizi Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini meninjau pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis…

10 jam yang lalu

Peternak Bangkit, Ekonomi Desa Melejit! Ini Jurus Wamentan Sudaryono dari Banyumas

MONITOR, Jawa Tengah - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor…

11 jam yang lalu