POLITIK

Fahri Hamzah Usul Presidential Threshold Harus Dihapus

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen dan ambang batas presiden (presidential threshold) harus dihapus. 

Fahri menyebut, ambang batas tersebut hanya membuat jarak dengan rakyat. Demikian Fahri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum 2029. 

“Jadi di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan. Karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu,” ujar Fahri dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

Fahri menyampaikan, segala bentuk ambang batas pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. 

Sebab, keberadaan threshold tersebut membuat rakyat dibatas-batasi. Meski begitu, dia menilai suara rakyat jauh lebih kuat. 

“Suara rakyat itu tinggi. Sehingga kalau ada UU yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka dia harus dihilangkan,” tutur dia. 

“Kalau kita membaca substansi dari argumen MK, tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan,” kata Fahri. 

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini mengatakan, ambang batas ini membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Maka dari itu, kata dia, tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partainya.

“Padahal seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat. Karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang, kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak,” ujar Fahri.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irma Lidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Recent Posts

Kaskoopsud II Hadiri Panen Raya Padi Serentak di Bone

MONITOR, Makassar - Kepala Staf Komando Operasi Udara II Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos.,…

19 menit yang lalu

Wapres Gibran Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Arus Balik Idulfitri 2025 di JMTC

MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Menteri Badan Usaha…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+5 Libur Idulfitri 2025, 63,4 Persen Kembali ke Jabotabek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.454.010 kendaraan kembali ke wilayah…

5 jam yang lalu

Hadiri Panen Raya Bersama Prabowo, Prof Rokhmin: Kita Harus Pastikan Petani Sejahtera

MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…

8 jam yang lalu

DPR Inisiasi Resolusi Darurat Terkait Myanmar di Sidang Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…

9 jam yang lalu

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

13 jam yang lalu