PEMERINTAHAN

Litbang Kemenag Siapkan Policy Brief KUA Melayani Semua Agama

MONITOR, Jakarta – Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kementerian Agama siapkan policy brief dan naskah akademik kebijakan KUA sebagai kantor layanan ssmua agama. Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Membangun Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) yang Kompatibel dan Melayani Semua Agama.

FGD dihadiri Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu serta sejumlah analis kebijakan dari berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.

Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama, Suyitno, menekankan pentingnya penggunaan data sebagai landasan kebijakan, termasuk terkait revitalisasi KUA. Optimalisasi peran KUA ini telah dicanangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak awal 2021. Fokus revitalisasi bukan hanya pada fasilitas fisik, tapi juga fleksibilitas layanan.

“Ini tentang memudahkan fasilitasi layanan untuk umat, sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampuradukkan ranah teologis, melainkan bagaimana melahirkan fleksibilitas layanan yang menjangkau umat,” ujar Suyitno saat membuka FGD di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Kebijakan yang digulirkan Gus Menteri, kata Suyitno, merupakan terobosan solusi agar layanan pemerintah dapat menjangkau umat secara luas dan mendekati umat. Dia melihat, selama ini tidak sedikit umat yang kesulitan melakukan pencatatan pernikahannya di kantor yang aksesnya cukup jauh.

“Semua berpikir demi melayani umat. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pencatatan nikah agama selain Islam di KUA. KUA itu bukan Kantor Urusan Agama Islam, tetapi itu Kantor Urusan Agama,” tegas Suyitno.

Suyitno memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan. Menurutnya, itu adalah hal biasa. Karena itu, Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek, misalnya: regulasi, termasuk hiring dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama. Hasilnya, bisa dirumuskan menjadi policy brief.

“Dari situlah yang akan kita formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Recent Posts

Pelecehan Seksual di SMPN 3 Depok, DPRD Minta Kepsek Tak Bikin Kesimpulan Sendiri

MONITOR, Jakarta - Peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMPN 3 Depok, menuai kecaman dari…

13 menit yang lalu

203.309 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

MONITOR, Jakarta - Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus bekerja keras memproses visa jemaah…

30 menit yang lalu

Fenomena Ledakan Mobil Listrik, Sejauh Mana Asuransi Menanggungnya?

MONITOR, Jakarta - Awal Mei 2025 lalu, publik dikejutkan oleh insiden meledaknya sebuah mobil listrik…

49 menit yang lalu

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah, Puan Ingatkan Soal Pengawasan dan Sanksi Bagi Pelanggar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri…

2 jam yang lalu

PPIH Arab Saudi Lakukan Akselerasi Distribusi Nusuk Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat masih ada jemaah haji…

2 jam yang lalu

Sektor Pertanian Serap 38 Persen Tenaga Kerja, Kementan Dorong Regenerasi Petani di Job Fair 2025

MONITOR, Jakarta - Sektor pertanian pada kuartal pertama 2025 menyumbang sekitar 38% terhadap total tenaga…

3 jam yang lalu