PEMERINTAHAN

Litbang Kemenag Siapkan Policy Brief KUA Melayani Semua Agama

MONITOR, Jakarta – Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kementerian Agama siapkan policy brief dan naskah akademik kebijakan KUA sebagai kantor layanan ssmua agama. Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Membangun Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) yang Kompatibel dan Melayani Semua Agama.

FGD dihadiri Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu serta sejumlah analis kebijakan dari berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.

Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama, Suyitno, menekankan pentingnya penggunaan data sebagai landasan kebijakan, termasuk terkait revitalisasi KUA. Optimalisasi peran KUA ini telah dicanangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak awal 2021. Fokus revitalisasi bukan hanya pada fasilitas fisik, tapi juga fleksibilitas layanan.

“Ini tentang memudahkan fasilitasi layanan untuk umat, sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampuradukkan ranah teologis, melainkan bagaimana melahirkan fleksibilitas layanan yang menjangkau umat,” ujar Suyitno saat membuka FGD di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Kebijakan yang digulirkan Gus Menteri, kata Suyitno, merupakan terobosan solusi agar layanan pemerintah dapat menjangkau umat secara luas dan mendekati umat. Dia melihat, selama ini tidak sedikit umat yang kesulitan melakukan pencatatan pernikahannya di kantor yang aksesnya cukup jauh.

“Semua berpikir demi melayani umat. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pencatatan nikah agama selain Islam di KUA. KUA itu bukan Kantor Urusan Agama Islam, tetapi itu Kantor Urusan Agama,” tegas Suyitno.

Suyitno memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan. Menurutnya, itu adalah hal biasa. Karena itu, Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek, misalnya: regulasi, termasuk hiring dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama. Hasilnya, bisa dirumuskan menjadi policy brief.

“Dari situlah yang akan kita formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Recent Posts

Diskon 20 Persen Berlaku Hari Ini, JTT Wujudkan Layanan Prima Jelang Akhir Libur Sekolah

MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…

2 menit yang lalu

Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, DPR Dinilai Jamin Keterbukaan Informasi dan Transparansi

MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…

7 jam yang lalu

Soroti Penyalahgunaan Mobil Dinas, DPR Dorong Polri Beri Sanksi Agar Jadi Pelajaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyesalkan insiden penyalahgunaan kendaraan dinas…

7 jam yang lalu

Pemerintah Belum Resmi Tetapkan Haji Jalur Laut, Tapi Peluang Terbuka

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan agenda resmi untuk…

8 jam yang lalu

DPR Ungkap Kebijakan Jam Sekolah Lebih Pagi Harus Dibarengi Pendekatan Psikososial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

10 jam yang lalu

Kemenperin dan PT IMIP Buka Kelas Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…

11 jam yang lalu