PARLEMEN

Bawaslu Usul Sirekap Dihentikan, Mardani: Hitung Manual Harus Tetap Berjalan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi usul Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menghentikan sementara agar memperbaiki penghitungan suara yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurutnya, jika Sirekap dilakukan pemberhentian sementara, perhitungan secara manual haruslah tetap berlanjut. Dikarenakan, hal itu merupakan perintah Undang-Undang Pemilu, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah perhitungan manual.

“KPU salah (jika) menghentikan proses perhitungan (manual). Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (dijelaskan) dasar perhitungan (Pemilu bersifat) manual. Salah ketika (perhitungan suara melalui) Sirekap diperbaiki, (namun perhitungan) manual dihentikan. Salah, salah, dan salah. Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual rekapnya dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar. Rekapitulasi manual,” kata Mardani dalam video yang diunggah dalam akun media sosial pribadinya, Senin (19/2/2024).

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara,” tegas Bagja kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya, terkait persoalan dalam Sirekap, KPU sempat menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu.

Recent Posts

Respon Demonstrasi, PKUB Ajak Elemen Bangsa Hindari Pertikaian

MONITOR, Jakarta - Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian agama menyampaikan seruan damai dan mengajak…

7 detik yang lalu

Stafsus Menag Turut Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Affan

MONITOR, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya…

2 jam yang lalu

Inovasi Sapi Merah Putih Sejalan dengan P2SDN

MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat ketahanan pangan nasional, salah satunya melalui pengembangan Sapi Merah…

5 jam yang lalu

Arah Demonstrasi Bergeser, Analis Peringatkan Polisi untuk Jaga Soliditas

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro memperingatkan Polisi untuk menjaga soliditas…

6 jam yang lalu

Kemenag Imbau Civitas Akademika PTK dan Ma’had Aly Manfaatkan Dana Riset LPDP

MONITOR, Tulungagung - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA), Setjen…

6 jam yang lalu

Kemenag Pacu Madrasah Jadi Pusat Inovasi Internasional Lewat MABIMS 2025

MONITOR, Tangerang Selatan – Kementerian Agama terus menguatkan peran madrasah sebagai motor pendidikan Islam di…

8 jam yang lalu