Sabtu, 27 April, 2024

Dirut LPDB-KUMKM Lantik 13 Pejabat Struktural dan Pilih 5 Kandidat Agent of Change

MONITOR, Jakarta – Guna memberikan apresiasi bagi pegawai Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang memiliki kinerja terbaik dalam menjalankan tugasnya, LPDB-KUMKM melaksanakan kegiatan Pemilihan Pegawai Teladan LPDB-KUMKM Tahun 2023 pada Kamis (1/2/2024).

Kegiatan ini bertujuan, memberikan motivasi dan inspirasi bagi seluruh pegawai di lingkup LPDB-KUMKM agar terpacu memberikan kinerja terbaik dalam melayani koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, acara Pemilihan Pegawai Teladan Tahun 2023 telah melalui seleksi yang diawali dari usulan kandidat dari masing-masing lingkup Direktorat LPDB-KUMKM.

“Berdasarkan hasil penyeleksian dan penilaian dari kriteria yang ditetapkan, terpilih lima kandidat Pegawai Teladan Tahun 2023, dengan rincian tiga pegawai pria dan dua pegawai wanita. Kelima kandidat tersebut telah mempresentasikan karya tulisnya dihadapan Direksi dan seluruh karyawan dengan tema “Membangun Sinergi untuk Meningkatkan Pelayanan”, terang Supomo.

- Advertisement -

Supomo melanjutkan, seluruh karyawan di lingkup LPDB-KUMKM juga dilibatkan untuk memilih kandidat terbaik melalui web polling yang dilaksanakan pada hari ini dan secara transparansi akan diumumkan hasilnya pada tanggal 6 Februari 2024. Melalui Pemilihan Pegawai Teladan LPDB-KUMKM Tahun 2023 harapannya dapat memotivasi dan menginspirasi pegawai-pegawai lain di lingkup LPDB-KUMKM untuk meningkatkan kinerja dan memberi pelayanan prima kepada mitra-mitranya di tanah air.

Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Oetje Koesoema Prasetia mengatakan, Pemilihan Pegawai Teladan LPDB-KUMKM Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan penghargaan dan peningkatan motivasi kerja pegawai di lingkup LPDB-KUMKM.

“Masing-masing di lingkup Direktorat LPDB-KUMKM mengusulkan kandidat Pegawai Teladan Tahun 2023 kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM. Atas usulan tersebut, diperoleh 29 (dua puluh sembilan) pegawai untuk mengikuti seleksi pemilihan Pegawai Teladan Tahun 2023,” jelas Oetje.

Adapun kriteria penilaian Pegawai Teladan Tahun 2023, lanjut Oetje, memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut sejak pengangkatan sebagai pegawai LPDB-KUMKM, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin selama masa kerja, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM yang berlaku.

“Selain itu, kandidat pegawai terbaik juga memiliki persentase kehadiran minimal 95 persen, tidak mengalami penurunan dalam dua tahun berturut-turut, serta memiliki rata-rata Capaian Kinerja Pegawai (CKP) minimal kategori “Sangat Baik” dan tidak mengalami penurunan dalam dua tahun berturut-turut,” terang Oetje.

Oetje menambahkan, dari 29 nama yang masuk kriteria dari masing-masing direktorat, terseleksi menjadi lima nama yang memiliki hasil terbaik. Lima kandidat tersebut telah memaparkan presentasi mengenai “Membangun Sinergi untuk Meningkatkan Pelayanan” di hadapan Direksi dan Pegawai LPDB-KUMKM, dan juga dilakukan pemungutan suara (voting) melalui web polling guna memilih kandidat terbaik, masing-masing satu pria dan satu wanita.

“Harapannya, dengan terpilihnya dua pegawai teladan LPDB-KUMKM, dan satu pegawai terfavorit sesuai poling terbanyak, bisa menjadi “Agent of Change” dalam mentransformasi kinerja dan pelayanan LPDB-KUMKM menjadi lebih maksimal. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh pegawai LPDB-KUMKM agar optimal melayani mitra-mitra koperasi di Indonesia,” harap Oetje.

Dirut Lantik 13 Pejabat Struktural LPDB-KUMKM

Setelah melaksanakan kegiatan Pemilihan Pegawai Teladan Tahun 2023, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo melantik 13 (tiga belas) Kepala Divisi dan Kepala Subdivisi di lingkungan LPDB-KUMKM di Jakarta, Kamis (01/02/2024).

“Sebagai penyegaran organisasi dan upaya mencapai target-target penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM, kami melantik 13 Pejabat Struktural LPDB-KUMKM. Pelantikan ini merupakan wujud implementasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDB-KUMKM,” jelas Supomo.

Supomo mengatakan, LPDB-KUMKM mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dan UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk penataan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan, diperlukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja LPDB-KUMKM.

“Semangat sinergi, transparansi, dan gotong kiranya tercipta di lingkungan LPDB-KUMKM agar core value dan culture lembaga dapat terwujud. Mari kita tingkatkan kualitas layanan dan memperluas program-program inovatif, sehingga dalam menjalankan visi dan misinya LPDB-KUMKM terus dipercaya masyarakat untuk memajukan koperasi dan UMKM di Indonesia,” pesan Supomo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER