PARLEMEN

Di Sidang MK, Komisi IX DPR Tegaskan Penyusunan RUU Kesehatan Telah Libatkan Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta –Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan keterangan dengan tegas, bahwa dalam proses penyusunan UU Kesehatan, DPR RI telah menerapkan prinsip Partisipasi Bermakna (meaningful participation) atau melibatkan partisipasi publik dengan melakukan diskusi baik secara formal maupun informal.

Keterangan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perlu kami sampaikan bahwa sejak penyusunan di Baleg itu semua pihak terkait yang mengikuti dari awal undang-undang itu sudah diajak, baik saat pembahasan penyusunan di Baleg dan pada saat setelah penyusunan disahkan di Paripurna menjadi undang-undang inisiatif DPR RI, dibahas lagi oleh Komisi IX. Kami melanjutkan apa yang sudah menjadi proses yang sudah baik di Baleg,” tuturnya, sesuai menghadiri Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Diketahui, gugatan judicial review dilayangkan oleh Organisasi Profesi Kesehatan terhadap UU Kesehatan terkait meaningful participation yang dianggap bahwa DPR RI kurang ataupun tidak mengajak keterlibatan dari banyak pihak. Meski demikian, Melki secara tegas membantah hal tersebut karena sejak penyusunan baik di Baleg sampai di Komisi IX telah melibatkan publik, baik secara formal maupun informal melalui diskusi intensif.

“Jadi kalau kita cermati tadi itu dari data yang saya lihat itu sejak dari mulai di Baleg sampai dengan di Komisi IX yang (rapat) formal saja rata-rata sudah lebih dari 3-4 kali itu (organisasi profesi) diundang ke Komisi IX. Belum lagi yang datang secara informal, maksudnya tidak pakai bicara mau ketemu atau tidak pakai undangan datang ke lokasi pembahasan di Komisi IX atau di luar kami lakukan, itu sudah berkali-kali,” jelasnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menuturkan dalam penyusunan UU Kesehatan dalam prosesnya telah bercermin dari hasil catatan MK terhadap UU Omnibus law Cipta Kerja. Sehingga, dalam prosesnya di lapangan telah melibatkan partisipasi publik lebih banyak.

“Kami melihat bahwa dari segi kekuatan formil dari proses yang kami lalui sih, belajar dari catatan MK terkait undang-undang omnibus law cipta kerja yang kami dapatkan dari pesan MK itu yang kemarin kami laksanakan dalam pembahasan undang-undang ini, jadi praktis catatan MK itu sudah kami laksanakan secara baik di lapangan untuk meaningful partisipasinya,” pungkasnya.

Recent Posts

Memberatkan Masyarakat, PKB Minta Study Tour Dihapus

MONITOR, Depok - Tragedi kecelakaan bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana, Depok 11 Mei…

15 menit yang lalu

Waka DPD RI: HIPMI Harus Berfikir Sebagai Pengusaha, Bukan Kontraktor

MONITOR, Jakarta - Waka DPD RI memberikan stadium general dalam pelantikan pengurus BPC Himpunan Pengusaha…

23 menit yang lalu

Kemenparekraf Lakukan Misi Penjualan di Busan Jaring Wisman Asal Korea Selatan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan misi…

2 jam yang lalu

Negara Harus Campur Tangan Atasi Masalah Pendidikan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Biaya operasional sektor pendidikan tidak ada yang murah. Walaupun begitu, investasi negara terhadap…

4 jam yang lalu

Menparekraf Libatkan Lebih Banyak Industri Bangun Indonesia Sebagai Destinasi MICE

MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga…

5 jam yang lalu

Citarum Harum Menjadi Showcase Penanganan Konservasi Sungai pada Ajang World Water Forum ke-10 di Bali

MONITOR, Bandung - Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan program perbaikan kualitas air Sungai Citarum sebagai percontohan…

6 jam yang lalu