PARLEMEN

Di Sidang MK, Komisi IX DPR Tegaskan Penyusunan RUU Kesehatan Telah Libatkan Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta –Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan keterangan dengan tegas, bahwa dalam proses penyusunan UU Kesehatan, DPR RI telah menerapkan prinsip Partisipasi Bermakna (meaningful participation) atau melibatkan partisipasi publik dengan melakukan diskusi baik secara formal maupun informal.

Keterangan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perlu kami sampaikan bahwa sejak penyusunan di Baleg itu semua pihak terkait yang mengikuti dari awal undang-undang itu sudah diajak, baik saat pembahasan penyusunan di Baleg dan pada saat setelah penyusunan disahkan di Paripurna menjadi undang-undang inisiatif DPR RI, dibahas lagi oleh Komisi IX. Kami melanjutkan apa yang sudah menjadi proses yang sudah baik di Baleg,” tuturnya, sesuai menghadiri Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Diketahui, gugatan judicial review dilayangkan oleh Organisasi Profesi Kesehatan terhadap UU Kesehatan terkait meaningful participation yang dianggap bahwa DPR RI kurang ataupun tidak mengajak keterlibatan dari banyak pihak. Meski demikian, Melki secara tegas membantah hal tersebut karena sejak penyusunan baik di Baleg sampai di Komisi IX telah melibatkan publik, baik secara formal maupun informal melalui diskusi intensif.

“Jadi kalau kita cermati tadi itu dari data yang saya lihat itu sejak dari mulai di Baleg sampai dengan di Komisi IX yang (rapat) formal saja rata-rata sudah lebih dari 3-4 kali itu (organisasi profesi) diundang ke Komisi IX. Belum lagi yang datang secara informal, maksudnya tidak pakai bicara mau ketemu atau tidak pakai undangan datang ke lokasi pembahasan di Komisi IX atau di luar kami lakukan, itu sudah berkali-kali,” jelasnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menuturkan dalam penyusunan UU Kesehatan dalam prosesnya telah bercermin dari hasil catatan MK terhadap UU Omnibus law Cipta Kerja. Sehingga, dalam prosesnya di lapangan telah melibatkan partisipasi publik lebih banyak.

“Kami melihat bahwa dari segi kekuatan formil dari proses yang kami lalui sih, belajar dari catatan MK terkait undang-undang omnibus law cipta kerja yang kami dapatkan dari pesan MK itu yang kemarin kami laksanakan dalam pembahasan undang-undang ini, jadi praktis catatan MK itu sudah kami laksanakan secara baik di lapangan untuk meaningful partisipasinya,” pungkasnya.

Recent Posts

Cegah Judi Berkedok Permainan Anak, Legislator Dorong Evaluasi Semua Izin Arena Arkade

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap…

25 menit yang lalu

Kemenperin Pacu Kerja Sama Manufaktur Konkret dengan Belarus

MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…

2 jam yang lalu

Mahfuz Sidik Bekali Anggota DPRD Partai Gelora Seni Komunikasi dan Strategi Politik Hadapi Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…

2 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Sekadar Ubah Jalur Penjualan Komoditas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…

3 jam yang lalu

Kemenag: Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…

5 jam yang lalu

Kementan Dorong Konsumsi Protein Hewani, Siapkan Generasi Emas 2045 Sejak Usia Dini

MONITOR, Tangerang – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan konsumsi protein hewani sebagai bagian dari strategi…

7 jam yang lalu