PARLEMEN

Di Sidang MK, Komisi IX DPR Tegaskan Penyusunan RUU Kesehatan Telah Libatkan Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta –Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan keterangan dengan tegas, bahwa dalam proses penyusunan UU Kesehatan, DPR RI telah menerapkan prinsip Partisipasi Bermakna (meaningful participation) atau melibatkan partisipasi publik dengan melakukan diskusi baik secara formal maupun informal.

Keterangan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perlu kami sampaikan bahwa sejak penyusunan di Baleg itu semua pihak terkait yang mengikuti dari awal undang-undang itu sudah diajak, baik saat pembahasan penyusunan di Baleg dan pada saat setelah penyusunan disahkan di Paripurna menjadi undang-undang inisiatif DPR RI, dibahas lagi oleh Komisi IX. Kami melanjutkan apa yang sudah menjadi proses yang sudah baik di Baleg,” tuturnya, sesuai menghadiri Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Diketahui, gugatan judicial review dilayangkan oleh Organisasi Profesi Kesehatan terhadap UU Kesehatan terkait meaningful participation yang dianggap bahwa DPR RI kurang ataupun tidak mengajak keterlibatan dari banyak pihak. Meski demikian, Melki secara tegas membantah hal tersebut karena sejak penyusunan baik di Baleg sampai di Komisi IX telah melibatkan publik, baik secara formal maupun informal melalui diskusi intensif.

“Jadi kalau kita cermati tadi itu dari data yang saya lihat itu sejak dari mulai di Baleg sampai dengan di Komisi IX yang (rapat) formal saja rata-rata sudah lebih dari 3-4 kali itu (organisasi profesi) diundang ke Komisi IX. Belum lagi yang datang secara informal, maksudnya tidak pakai bicara mau ketemu atau tidak pakai undangan datang ke lokasi pembahasan di Komisi IX atau di luar kami lakukan, itu sudah berkali-kali,” jelasnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menuturkan dalam penyusunan UU Kesehatan dalam prosesnya telah bercermin dari hasil catatan MK terhadap UU Omnibus law Cipta Kerja. Sehingga, dalam prosesnya di lapangan telah melibatkan partisipasi publik lebih banyak.

“Kami melihat bahwa dari segi kekuatan formil dari proses yang kami lalui sih, belajar dari catatan MK terkait undang-undang omnibus law cipta kerja yang kami dapatkan dari pesan MK itu yang kemarin kami laksanakan dalam pembahasan undang-undang ini, jadi praktis catatan MK itu sudah kami laksanakan secara baik di lapangan untuk meaningful partisipasinya,” pungkasnya.

Recent Posts

Desakan Mundur Ketum PBNU Gus Yahya Dinilai Kepentingan Personal

MONITOR, Jakarta - Ketua Aliansi Kaum Sarungan, Abdul Azis, menanggapi memanasnya dinamika internal Pengurus Besar…

7 jam yang lalu

Kemenperin Cetak SDM Ahli Digital untuk Percepat Transformasi Industri 4.0

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya saing industri, Kementerian…

10 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha Lewat MikroDOTS di CFD Pontianak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyelenggarakan MikroDOTS (Desk on The…

12 jam yang lalu

Menag Luncurkan Logo Natal Kemenag 2025 di Acara Jalan Sehat Lintas Agama

MONITOR, Jakarta - Rangkaian Perayaan Natal Kementerian Agama (Kemenag) 2025 dibuka dengan Jalan Sehat Lintas…

13 jam yang lalu

Kemenperin dan BSN Perkuat IKM Batik Lewat Pemenuhan Standardisasi Produk

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) batik…

14 jam yang lalu

Interfaith Harmony Camp 2025 Ditutup dengan Penanaman Pohon dan Deklarasi

MONITOR, Bogor - Interfaith Harmony Camp 2025 ditutup dengan prosesi penanaman pohon dan pembacaan deklarasi…

15 jam yang lalu