PERTANIAN

Itjen Kementan Gelar FGD Peralihan SDM dan BMN ke Badan Karantina Indonesia

MONITOR, Bogor – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka melakukan pendampingan pengalihan Unit Kerja Sumber Daya Manusia (SDM) dan Barang Milik Negara (BMN) Badan Karantina Pertanian Kementan menjadi Badan Karantina Indonesia. Peleburan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023.

Inspektur III Itjen Kementan, Andry Asmara menuturkan peralihan kerap kali memiliki tantangan yang tak mudah untuk diselesaikan khususnya di bidang SDM dan BMN. Oleh karena itu pendampingan tersebut untuk dapat memberikan terobosan atau jalan keluar yang terbaik.

“Dengan adanya diskusi tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi SDM maupun BMN. Nah ini juga yang saya harapkan kenapa kami mengumpulkan teman-teman dari karantina semua karantina pertanian (dalam FGD) supaya tidak galau tidak bertanya tanya seperti apa kedepannya,” demikian dikatakan Andry pada kegiatan FGD bersama Pelaksana Tugas (Plt) Seskretaris Utama (Sestama) Wisnu Haryana di Bogor, kemarin Rabu, (20/12/2023).

Andry menambahkan Badan Karantina Pertanian Kementan yang kini melebur menjadi Badan Karantina Indonesia merupakan garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan. Oleh sebab itu setiap tantangan harus bisa diselesaikan dengan baik.

“Jadi saya harapannya juga bahwa dalam FGD ada titik temu, yang perlu diingat adalah bahwa kita ini hanya untuk NKRI,” tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia. Berdasarkan aturan itu Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur menjadi Badan Karantina Indonesia.

Badan tersebut mengatur Karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. Kemudian guna mengatur pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Preservasi Jalan Tol untuk Jaga Keandalan dan Kelancaran Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Maintenance…

12 menit yang lalu

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi…

18 menit yang lalu

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

1 jam yang lalu

Menhaj Buka Expo UMKM di Yogyakarta, Dorong Produk Lokal Masuk Rantai Pasok Haji

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong produk unggulan daerah masuk ke rantai…

1 jam yang lalu

Ketua IDI Lebak: Psikosomatik Bukan Sakit Pura-Pura, Stres Bisa Picu Keluhan Fisik

MONITOR, Lebak — Tekanan pikiran dan persoalan emosional tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat…

1 jam yang lalu

Menhaj Irfan Yusuf Buka Suara soal Pengangkatan Anaknya Jadi Tenaga Ahli Kemenhaj

MONITOR, Jakarta – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memberikan penjelasan terkait sorotan…

14 jam yang lalu