MONITOR, Bogor – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka melakukan pendampingan pengalihan Unit Kerja Sumber Daya Manusia (SDM) dan Barang Milik Negara (BMN) Badan Karantina Pertanian Kementan menjadi Badan Karantina Indonesia. Peleburan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023.
Inspektur III Itjen Kementan, Andry Asmara menuturkan peralihan kerap kali memiliki tantangan yang tak mudah untuk diselesaikan khususnya di bidang SDM dan BMN. Oleh karena itu pendampingan tersebut untuk dapat memberikan terobosan atau jalan keluar yang terbaik.
“Dengan adanya diskusi tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi SDM maupun BMN. Nah ini juga yang saya harapkan kenapa kami mengumpulkan teman-teman dari karantina semua karantina pertanian (dalam FGD) supaya tidak galau tidak bertanya tanya seperti apa kedepannya,” demikian dikatakan Andry pada kegiatan FGD bersama Pelaksana Tugas (Plt) Seskretaris Utama (Sestama) Wisnu Haryana di Bogor, kemarin Rabu, (20/12/2023).
Andry menambahkan Badan Karantina Pertanian Kementan yang kini melebur menjadi Badan Karantina Indonesia merupakan garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan. Oleh sebab itu setiap tantangan harus bisa diselesaikan dengan baik.
“Jadi saya harapannya juga bahwa dalam FGD ada titik temu, yang perlu diingat adalah bahwa kita ini hanya untuk NKRI,” tuturnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia. Berdasarkan aturan itu Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur menjadi Badan Karantina Indonesia.
Badan tersebut mengatur Karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. Kemudian guna mengatur pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.