PENDIDIKAN

Cair, Lebih Rp5 Miliar Tunjangan Profesi Guru Satuan Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Pesantren

MONITOR, Jakarta – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru atau ustaz bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) telah dicairkan. Total anggaran lebih dari Rp5 miliar diperuntukkan bagi 293 guru pesantren di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata cara Pembayaran TPG Pada satuan Pendidikan Pesantren.

“Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustadz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Menurut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Pihaknya terus berupaya mengambil langkah afirmatif guna meningkatkan kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren.

Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menambahkan bahwa total ada 302 guru PDF dan SPM yang mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Mereka tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatera Utara (45).

“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, sebanyak 45 orang,” tutur Guru Besar UIN Yogyakarta.

Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi Tim Kemenag Pusat, ditetapkan ada 293 guru Non-PNS pada SPM dan PDF yang akan menerima TPG. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah Dan Pendidikan Diniyah Formal.

“Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui. Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar 18 juta rupiah untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” terang Waryono.

Recent Posts

Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Jasa Marga Percepat Evakuasi dan Pengaturan Lalu Lintas di Lokasi

MONITOR, Bogor - Kecelakaan terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, KM 41+400 Ruas Tol…

45 menit yang lalu

MITI: Longsor Tambang Batu Alam Gunung Kuda Cirebon Akibat Kelalaian Sistematis

MONITOR, Jakarta - Peneliti Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Budi Heru Santosa menilai kecelakaan…

2 jam yang lalu

Poros Muda NU minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas PPKUKM DKI

MONITOR, Jakarta - Poros Muda NU mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran…

4 jam yang lalu

Zainut Tauhid: Elit PPP Seharusnya Tawarkan Koalisi Partai Islam Bersatu

MONITOR, Jakarta - Politisi Senior Partai Persatuan pembangunan (PPP) Zainut Tauhid Sa'adi menilai elit PPP…

5 jam yang lalu

Seminar Akbar Haji 2025, Gus Yahya Ingatkan Kewajiban Haji Sekali Seumur Hidup

MONITOR, Jeddah – Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menggelar Seminar Akbar Haji Tahun…

6 jam yang lalu

KKHI Akan Dirikan Pos Kesehatan Jemaah Haji saat Armuzna

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan mendirikan pos kesehatan bagi…

6 jam yang lalu