Jumat, 22 November, 2024

Yenti Ginarsih Nilai Fitnah Agus Raharjo Rusak Reputasi Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih yang juga Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 turut berkomentar terkait pernyataan Agus Rahardjo (AR) tentang penghentian kasus e-KTP oleh Presiden.

Dalam pandangannya Pakar pencucian uang ini berpendapat bahwa perlunya klarifikasi dari Agus Rahardjo agar masyarakat mengetahui kebenaran duduk perkaranya.

“Harus diklarifikasi.. Masyarakat terlanjur tahu. Pasti salah satu ada yang dusta, menyampaikan yang tidak benar,” buka Yenti menanggapi pertanyaan awak media.

Sehubungan dengan menjaga marwah Presiden, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini cukup serius menanggapinya.

- Advertisement -

“Dengan pernyataan dari AR tentu sangat berpengaruh pada reputasi/ marwah Presiden. Karena yang disampaikan sangat mengagetkan, dan tentu itu buruk sekali kalau sampai benar. Dan juga terlalu nekat kalau itu tidak benar dan AR berani menyampaikan, itu kan fitnah yg berkenaan denganmasalah serius, tidak main-main. Bayangkan Presiden memanggil dan marah dan minta suatu kasus korupsi dihentikan,” ujar Yenti.

Menurut mantan panitia seleksi (pansel) semasa pemilihan Agus Rahardjo menjadi Ketua KPK ini juga berpandangan bahwa apa yang disampaikan oleh AR sangat rawan fitnah dan bukan lagi persoalan etis. Serta penting untuk dipertanggungjawabkan kepada publik.

“AR kan diwawancara sebagai mantan Ketua KPK.. Itu pernyataannya. Logikanya kalau yang disampaikan tidak benar ya fitnah, bukan hanya etis.”

“Kalau yang disampaikan benar, hal itu masalah serius. Tentu ini harus dipertanggungjawabkan pada publik. Tidak boleh meremehkan begitu saja pikiran/ perasaan masyarakat,” tutup Yenti Garnasih mengakhiri pandangannya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER