Minggu, 28 April, 2024

LPDB-KUMKM Sambut Baik Kemenkop UKM Gandeng Ikatan Akuntan Indonesia

MONITOR, Jakarta – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Supomo menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam meningkatkan kapasitas koperasi dan UMKM melalui standarisasi pelaporan keuangan dan tata kelola dengan dukungan profesi Akuntan.

Penandatanganan MoU dilakukan Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim dan Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Ardan Adiperdana. “MoU dengan IAI jelas akan lebih meringankan tugas LPDB-KUMKM dalam memberikan pembiayaan kepada koperasi. Juga, untuk lebih meningkatkan governance dari koperasi,” tandas Supomo, usai menyaksikan penandatanganan MoU di Jakarta.

Menurut Supomo, MoU ini juga diharapkan bisa menjadi pedoman yang harus ditaati oleh Gerakan Koperasi. “Koperasi akan menjadi lebih baik dan standar ini bisa menjadi alat untuk mengukur kesehatan koperasi,” ujar Supomo.

Supomo mengakui, pihaknya juga sudah melakukan kerja sama dengan IAI guna meningkatkan kualitas laporan keuangan dan pendampingan penyusunan laporan keuangan koperasi. “Di Indonesia, yang punya standarisasi keuangan itu adalah IAI. Maka, kami sudah tepat kerja sama dengan IAI,” imbuh Supomo.

- Advertisement -

Supomo berharap, dengan adanya kerja sama ini, maka akan semakin meningkatkan kolaborasi antara IAI dan LPDB-KUMKM dalam hal memberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan koperasi yang berstandar.
“Harapannya ke depan, kolaborasi semakin besar dan harapan kepada koperasi kalau laporan keuangannya berstandar akan bagus, karena koperasi ini menyangkut hajat orang banyak dari anggota untuk anggota,” kata Supomo.

Menurut Supomo, dengan laporan keuangan yang baik dan berstandar, maka akan meningkatkan kepercayaan anggota kepada koperasi, dan juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi koperasi itu sendiri.

“Sehingga, anggota merasa terlindungi karena ada transparansi, ada kejelasan sistem yang ada di koperasinya, sehingga mereka tidak ragu lagi untuk menjadi anggota, baik itu sebagai peminjam ataupun penabung di koperasi. Jadi, nanti tujuan utama koperasi semakin mulia ke depannya,” kata Supomo.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Ardan Adiperdana mengatakan, pihaknya membantu KemenkopUKM agar koperasi mempunyai standar dalam rangka menyusun laporan keuangan.

“Dengan laporan keuangan yang terstandar akan memudahkan KemenkopUKM dalam membina dan mengawasi koperasi. Karena, laporan keuangannya sudah mengikuti standar yang berlaku,” kata Ardan.

Ruang Lingkup

Usai penandatanganan MoU, SeskemenkopUKM Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa tujuan MoU ini adalah sebagai bentuk komitmen dan itikad baik serta landasan dalam meningkatkan kapasitas SDM akuntansi dan keuangan untuk aparatur pemerintah, baik pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM, serta gerakan koperasi.

“Selain itu, Nota Kesepahaman ini juga untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan komitmen dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan, serta tata kelola koperasi dan UMKM,” papar SeskemenkopUKM.

SeskemenkopUKM menambahkan, setidaknya ada enam ruang lingkup yang tercantum dalam Nota Kesepahaman tersebut. Pertama, penyusunan standardisasi dan pendampingan implementasi pelaporan keuangan dan tata kelola Koperasi dan UMKM.

Kedua, peningkatan kapasitas SDM bidang akuntansi dan keuangan untuk aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM serta gerakan koperasi melalui pelaksanaan pendampingan, sertifikasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

Ketiga, penyusunan infrastruktur dan penguatan pengawasan yang mencakup aspek pelaporan keuangan, standar dan pedoman, kompetensi SDM dan pemeriksaan koperasi. “Keempat, standardisasi pelaporan keuangan dan kompetensi SDM dalam pengawasan koperasi,” imbuh Arif.

Kemudian, kelima, sosialisasi dan implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan SAK Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) kepada koperasi dan UMKM. Keenam, perumusan regulasi terkait tata kelola, akuntansi, dan keuangan di lingkup koperasi dan UMKM. “Ada juga bidang kerja sama lain sesuai kesepakatan para pihak,” ungkap SeskemenkopUKM.

Bagi Arif, penerapan standardisasi tata kelola dan pelaporan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sangat diperlukan untuk mendorong KSP setara dengan lembaga keuangan lainnya. Karena itu, KSP diminta tidak menerapkan sistem pelaporannya sendiri, namun harus mengacu pada standar yang berlaku.

“Saya berharap seluruh KSP agar mulai mempersiapkan penerapan secara dini dan mendorong segera sosialisasi terhadap perubahan penggunaan SAK EP ke kalangan masyarakat,” ujar SeskemenkopUKM.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER