HUKUM

LSAK: Putusan MKMK Harus Tegas-Jelas Akhiri Tragedi Demokrasi!

MONITOR, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri mengatakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus tegas dan sangat jelas, serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terutama atas terlapor AU sebagai ketua MK.

“Bila saat ini ketua MKMK telah mengatakan terjadi pelanggaran etika, maka pada penyampaian putusan nanti harus jelas dan tegas bahwa seharusnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 juga batal demi hukum dan unexecutable yang implikasinya pencalonan cawapres GRR dapat dibatalkan alias tidak dapat diajukan sebagai cawapres,” kata Ahmad A. Hariri melalui keterangan tertulis Minggu 4 Nopember 2023.

Sebab, lanjut Hariri putusan MK adalah putusan Lembaga Yudikatif.  Bukan putusan AU pribadi. Ketika AU bertandatangan sebagai Ketua MK, maka putusannya otomatis jadi putusan MK, serta putusan MK terkait hal ini juga itu tidak sah dan batal demi hukum karena terbukti oleh MKMK adanya pelanggaran etika.

“Kemudian, nantinya Putusan MKMK yang menyatakan terjadi pelanggaran etika dalam putusan MK akan menjadi petunjuk adanya sifat melawan hukum sebagaimana dicantumkan dl Pasal 21 UU No 28 Thn 1999 ttg NEPOTISME. Oleh karena itu, LSAK akan segera melakukan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan dan atau KPK agar melakukan penyelidikan atas hal ini,” Imbuhnya.

Dijeleskan Hariri, penyelidikan APH yang dapat membuktikan terdapat NEPOTISME, maka yang bersangkutan dapat dituntut pidana melanggar Pasal 21 dan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau sekurang-kurangnya 2 tahun dan denda paling banyak Rp 1 M dan paling sedikit Rp 200 juta.

“Selain itu, Implikasi hukum putusan MK yang unexcutable adalah DPR RI tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU. Pengesahan perubahan PKPU itu harus ditunda sampai dengan penuntutan pidana dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pun seiring dengan hal ini, KPU juga harus segera tegas bersikap bahwa pencalonan GRR sebagai cawapres batal demi hukum,” Ujarnya.

“Oleh sebab itu, masyarakat harus turut mengawasi proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di MKMK hingga akhir putusan. Jangan sampai akal sehat dan integritas tergeser oleh logika-logika terbalik yang hanya akan membangun tragedi di atas tragedi,” Tutupnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana di Takengon

MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…

8 jam yang lalu

Keselamatan Jemaah Umrah Harus Diutamakan di Tengah Konflik Arab Saudi-Houthi

MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…

9 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

MONITOR, Pidie, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama TikTok Shop by…

10 jam yang lalu

Pemupukan Berimbang dengan Pureplant Dongkrak Panen Padi hingga 10 Ton per Hektare

MONITOR, Bantul - Produksi padi pada demplot seluas 5 hektare yang dikembangkan Kelompok Tani Lestari…

11 jam yang lalu

Ketiban Berkah, Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026 di Semarang

MONITOR, Semarang - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang tidak…

12 jam yang lalu

Teruji Dongkrak Produksi Pertanian, Peneliti Filipina Gandeng IMP 168 Perkuat Riset Penggunaan Pupuk Hayati

MONITOR, Sleman - Indoraya Mitra Persada (IMP 168) menjalin kerja sama MoU dengan peneliti asal…

12 jam yang lalu