HUKUM

LSAK: Putusan MKMK Harus Tegas-Jelas Akhiri Tragedi Demokrasi!

MONITOR, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri mengatakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus tegas dan sangat jelas, serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terutama atas terlapor AU sebagai ketua MK.

“Bila saat ini ketua MKMK telah mengatakan terjadi pelanggaran etika, maka pada penyampaian putusan nanti harus jelas dan tegas bahwa seharusnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 juga batal demi hukum dan unexecutable yang implikasinya pencalonan cawapres GRR dapat dibatalkan alias tidak dapat diajukan sebagai cawapres,” kata Ahmad A. Hariri melalui keterangan tertulis Minggu 4 Nopember 2023.

Sebab, lanjut Hariri putusan MK adalah putusan Lembaga Yudikatif.  Bukan putusan AU pribadi. Ketika AU bertandatangan sebagai Ketua MK, maka putusannya otomatis jadi putusan MK, serta putusan MK terkait hal ini juga itu tidak sah dan batal demi hukum karena terbukti oleh MKMK adanya pelanggaran etika.

“Kemudian, nantinya Putusan MKMK yang menyatakan terjadi pelanggaran etika dalam putusan MK akan menjadi petunjuk adanya sifat melawan hukum sebagaimana dicantumkan dl Pasal 21 UU No 28 Thn 1999 ttg NEPOTISME. Oleh karena itu, LSAK akan segera melakukan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan dan atau KPK agar melakukan penyelidikan atas hal ini,” Imbuhnya.

Dijeleskan Hariri, penyelidikan APH yang dapat membuktikan terdapat NEPOTISME, maka yang bersangkutan dapat dituntut pidana melanggar Pasal 21 dan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau sekurang-kurangnya 2 tahun dan denda paling banyak Rp 1 M dan paling sedikit Rp 200 juta.

“Selain itu, Implikasi hukum putusan MK yang unexcutable adalah DPR RI tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU. Pengesahan perubahan PKPU itu harus ditunda sampai dengan penuntutan pidana dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pun seiring dengan hal ini, KPU juga harus segera tegas bersikap bahwa pencalonan GRR sebagai cawapres batal demi hukum,” Ujarnya.

“Oleh sebab itu, masyarakat harus turut mengawasi proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di MKMK hingga akhir putusan. Jangan sampai akal sehat dan integritas tergeser oleh logika-logika terbalik yang hanya akan membangun tragedi di atas tragedi,” Tutupnya.

Recent Posts

Ratusan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi, KJRI Jeddah: Kami Siaga 24 Jam

MONITOR, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan proses pemulangan jemaah umrah…

4 jam yang lalu

Kemenag Rilis 5 Arah Baru PTKI, Mahasiswa Bisa Lulus S1-S2 dalam 5 Tahun!

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, memaparkan lima arah kebijakan…

5 jam yang lalu

Pengamat: Prabowo Harus Tegaskan Politik Non-Blok di Tengah Eskalasi Konflik Iran

MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran semakin memicu…

7 jam yang lalu

Sinergi Lintas Sektor di Lumajang: HKTI, TNI, dan Ulama Gelar ‘Spirit Ramadhan’

MONITOR, Lumajang - Momen Ramadhan 1447 H, kolaborasi lintas sektor antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

8 jam yang lalu

Kementan – Kemendiktisaintek Dorong Inovasi Baru Dosen Dapatkan Hak PVT

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…

8 jam yang lalu

Lepas Ekspor Rumput Laut Rp1,7 Miliar dari Gudang SRG, Kemendag Fasilitasi Akses Pasar Global

MONITOR, Maros - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmennya untuk terus  mengoptimalkan peran Sistem Resi…

11 jam yang lalu