HUKUM

Dekan FH Unsoed: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK soal Syarat Capres/Cawapres

MONITOR – Dekan Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto (FH Unsoed) yang juga Ahli Hukum Tata Negara Prof Fauzan mengatakan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membatalkan putusan MK soal syarat calon presiden dan wakil presiden yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.

Menurut Prof Fauzan jika kita merujuk pada hukum tata negara positif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan No. 90 terlepas suka atau tidak, maka sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, maka putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.

Namun, tuturnya terkait dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.

“MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK, oleh karena itu jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik,” kata Prof Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2023).

Atas putusan yang telah diambil, tegas Prof Fauzan maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku), kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas.

“Jika ini yang menjadi pertimbangan (aspek moralitas), bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif, dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat, jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” terangnya.

“Itulah sebabnya perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat, ke depan menurut saya jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan,” tegasnya.

Adapun terkait dengan mekanisme pembatalannya Prof Fauza menyebut ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik.

Recent Posts

DPR Nilai Rakernas Kemenag 2025 Sejalan dengan Kebijakan Presiden

MONITOR, Tangerang - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menilai Rapat Kerja Nasional…

7 menit yang lalu

KKP Prioritaskan Izin Usaha Penangkapan Ikan di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan layanan terbaik kepada nelayan dan…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Berkolaborasi dengan ADKASI Perkuat Ekosistem Usaha

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalin kolaborasi strategis dengan Asosiasi…

3 jam yang lalu

75 Awardee LAPP Siap Terbang ke Kampus Dunia

MONITOR, Malang - Sebanyak 75 calon penerima Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama dinyatakan siap…

4 jam yang lalu

Ketua KIP Apresiasi Kemajuan Signifikan PTKN dalam Keterbukaan Informasi

MONITOR, Jakarta - Penguatan budaya transparansi di lingkungan Kementerian Agama kembali mendapat pengakuan nasional. Ketua…

9 jam yang lalu

Kemenag dan 11 PTKIN Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025, Naik 120 Persen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mencetak hattrick dalam prestasi keterbukaan informasi publik. Kemenag kembali meraih…

14 jam yang lalu