HUKUM

Guru Besar Universitas Pancasila Sebut Bareskrim Bisa Terapkan Pasal 221 KUHP ke Tiga Orang yang Bantu Pelarian Dito Mahendra

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Universitas Pancasila (UP), Prof Agus Surono, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri bisa menerapkan pasal Obstruction of Justice kepada tiga orang yang diduga membantu pelarian Dito Mahendra.

Agus menjelaskan, tindakan Obstruction of Justice atau perintangan terhadap penyidikan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian Obstruction of Justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Agus menyampaikan, Obstruction of Justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.

“Secara normatif, tindakan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus,” ujarnya.

Dalam kasus Dito Mahendra, Agus mengatakan, jika ketiga orang yang diduga oleh Bareskrim Polri itu telah melakukan sesuatu yang menyebabkan terhalanginya proses hukum terhadap Dito, maka mereka dikenakan pasal Obstruction of Justice.

“Jika ketiga orang tersebut perbuatannya menyebabkan terhalanginya proses hukum terhadap saudara Dito, maka hal itu merupakan bentuk Obstruction of Justice,” katanya.

Agus pun mendukung dan mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses ketiga orang yang dimaksud tersebut agar status hukumnya menjadi terang dan jelas.

“Kalau (ketiganya) membantu melakukan tindak pidana itu di Pasal 56 KUHP, yaitu mereka yang memberikan sarana atau kesempatan baik sebelum atau saat tindak pidana itu dilakukan. Kalau setelah tindak pidana dilakukan baru dikualifikasi sebagai Obstruction of Justice. Tapi hal itupun harus dipastikan apa perannya dan harus dipenuhi bukti yang cukup terkait apa yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Dittipidum Bareskrim Polri masih mengusut pihak-pihak yang membantu tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

Dito sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa ada tiga orang yang dicurigai pihaknya terlibat membantu Dito melarikan diri.

Namun, Djuhandani belum menjelaskan dengan terang siapa tiga orang yang dimaksudnya.

“Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri. Ada sekitar tiga orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Recent Posts

Mgr Petrus Turang Wafat, Menag: Kita Kehilangan Tokoh Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…

22 menit yang lalu

Pangkoopsud II Sambut Kedatangan dan Keberangkatan Menhan di Makassar

MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., menyambut kedatangan…

3 jam yang lalu

Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG)…

6 jam yang lalu

Habiburrohman Sebut Mudik 2025 Paling Lancar dari Tahun 2000

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini…

13 jam yang lalu

Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA, Erick Thohir: Bismillah 100 Besar Dunia

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…

1 hari yang lalu

JMM Apresiasi Gerak Cepat Menteri Imipas Realisasikan Penjara Khusus Koruptor

MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…

1 hari yang lalu