MONITOR, Lebak – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materil batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang disusul langsung dengan pengumuman Calon Wakil Presiden pendamping Ganjar Pranowo oleh PDI Perjuangan yang tak lain adalah Prof. Mahfud MD menuai respon semua masyarakat termasuk kalangan milenial di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Lebak Banten.
Lingkar Studi Politik Milenial sebagai sebuah lembaga kajian yang berisi kaum milenial bersama sejumlah komunitas mahasiswa dan politisi milenial di Kabupaten Lebak Banten menggelar diskusi publik sebagai bentuk respon atas dinamika politik yang baru terjadi jelang Pilpres 2024.
Presiden Mahasiswa FEB Universitas La Tansa Mashiro (UNILAM) Dandy Rizqi Akbari Sihombing mengukapkan kekecewaanya atas proses demokrasi yang dipertontokan oleh MK. Menurutnya, Keputusan MK yang menyebut batas usia capres minimal 40 tahun kecuali pernah atau sedang menjabat kepala daerah kental sekali dengan wacana putra mahkota Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka yang akan didaulat sebagai Calon Wakil Presiden.
“Keputusan MK yang ternilai tergesa-gesa ini telah menunjukkan ke publik bahwa ada main politik di tubuh konstitusi dalam upaya melancarkan dinasti politik,” kata Dandy Rizqi Akbari Sihombing.
Pada saat yang sama, Alan selaku Direktur Eksekutif Jaringan Politik Gen-Z juga menilai bahwa ada kepentingan dalam proses kebijakan yang diambil dan diputuskan.
“Pak Jokowi telah memberi pesan kepada semua bahwa dalam politik tidak ada pertemanan yang abadi yang abadi hanyalah kepentingan, bisa dilihat berbagai manuver yang dilakukan oleh beliau sehingga beliau layak dinobatka sebagai king maker,” sambung Alan.
Sedangkan, Hanif Maulana, mengapresiasi kegairahan diskusi yang sudah berlangsung dalam membahas perkembangan politik kontemporer.
“kegiatan yg sangat bagus dimana narasumber dan juga pesertanya semua merupakan generasi milenial dan gen Z, tentunya diskusi ini bisa menjadi bahan kajian sekaligus pembelajaran bagi kaum muda untuk lebih peka terhadap situasi politik saat ini,” ujar Hanif
Ia juga menambahkan bahwa kontestasi Pemilu sedang berlangsung, dan ini perlu ditanggapi dengan serius oleh generasi muda agar tidak salah dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat nantinya.
Seperti yang diketahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, produk atau keputusan ini sudah bisa dilaksanakan.
Namun, hal ini menuai sorotan dari Ditektur Eksekutif Lingkar Studi Politik Milenial, Imron Wasi yang menilai bahwa keputusan mahkamah konstitusi ini sudah final dan mengikat.
“Keputusan ini bisa dilihat secara kasatmata tampaknya ada upaya yang berkelindan terhadap proses keputusan ini, terlebih ketua MK memiliki relasi dengan Jokowi. Oleh karena itu, MK harus segera membentuk Mahkamah Kehormatan untuk mengembalikan kembali trust publik terhadap MK,” kata Imron Wasi saat dihubungi pada Kamis malam (19/10/2023).
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan membentuk klasterisasi UMKM melalui pembentukan holding UMKM…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung adanya peningkatan anggaran untuk Kementerian…
MONITOR, Indramayu - Pertamina, melalui Subholding Gas dan entitas usahanya PT Pertamina Gas, melanjutkan komitmennya…
MONITOR, Banjarmasin - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) melakukan kunjungan kerja maraton ke…
MONITOR, Jakarta - Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Jasa Marga (Persero)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengkritisi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan…