PARLEMEN

Aria Bima: Putusan MK Harus Ditindaklanjuti dengan Revisi UU Pemilu di DPR

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI Aria Bima menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

“Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU,” kata Aria Bima dalam keterangan kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan bahwa apapun putusan MK tentu harus ditaati. Sebab, lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi. “PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah,” kata Aria.

Menurutnya, hal itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang. Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti. “Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto,” kata dia.

Ia menambahkan, keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni, pertama, di atas UU ada konstitusi. Sehingga, apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang. Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Recent Posts

Pesan Imlek Menag: Semoga Membawa Damai dan Sejahtera

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili…

2 jam yang lalu

Arahan Prabowo dari Hambalang; Diplomasi Ekonomi Harus Untungkan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri terkait bidang ekonomi ke kediaman pribadinya…

4 jam yang lalu

DPR Kritik Jokowi, Tak Tanda Tangan Bukan Berarti Tak Setujui UU KPK

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7…

7 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp19,3 Miliar untuk Mendukung Pemulihan Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan penanganan bencana sebesar Rp19,3 miliar untuk mendukung pemulihan…

8 jam yang lalu

Hormati Sejarah Aceh, Wamenhaj Resmikan Pesawat Manasik di Asrama Haji

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, meresmikan pesawat hibah dari…

9 jam yang lalu

Siswa Madrasah Tembus Kampus Dunia, Australia Jadi Tujuan Utama

MONITOR, Jakarta - Program Madrasah Goes Abroad (MGA) kian menunjukkan hasil nyata dalam memperluas akses…

14 jam yang lalu