PARLEMEN

Pinjol Bisa Pantau Jejak Digital Medsos, Hafisz Tohir: Generasi Muda Kurangi Gaya Hidup Hedonis

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir meminta generasi muda untuk mengurangi gaya hidup hedonis yang ditampilkan di media sosial (medsos). Karena, menurutnya, para agen Pinjaman Online (pinjol) bisa membaca jejak digital dengan menawarkan barang konsumtif. Termasuk, menawarkan pinjaman lunak sehingga bisa menjerat dalam jebakan utang.

“Jadi kurangi privasi di HP android kita agar mereka tidak bisa mengakses privasi kita. Karena HP tanpa ada security maka bisa diakses seluruh orang,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam Seminan Nasional yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lubuklinggau Timur, Sumatera Selatan, Jumat (6/10/2023). Hadir dalam kesempatan itu para mahasiswa, siswa SMA, SMK, beserta guru-guru dari beberapa sekolah setempat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (10/10/2023), Politisi Fraksi PAN itu bahwa berdasarkan data banyak ditemukan 5.700 pinjol online sudah ditutup. Artinya, dalam tiga tahun terakhir terjadinya akumulasi penurunan penggunaan pinjol. Namun, demikian teknologi finansial ini tetap lebih mudah diakses masyarakat untuk dapat pinjaman keuangan.

“Maka di situ kita buat keputusan baru di DPR untuk menerima permintaan OJK (agar) menambah lagi komisioner dalam oversight masalah ini. Buat kami, yakin OJK kedepannya lebih baik lagi dari pada hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kemitraan Daerah dan Humas OJK bagian Sumatera Selatan (Sumsel), Andes, menyampaikan tentang penyuluhan jasa keuangan waspada terhadap pinjaman online ilegal. Dijelaskannya, bahwa OJK keliling ke 17 kabupaten/kota se-Sumsel untuk melakukan edukasi dan sinergi dengan beberapa stakeholder.

“Kali ini bersama Achmad Hafisz Tohir. Untuk pinjol ini sendiri ada legal dan ilegal. Pinjol bisa berdampak positif dengan membantu masyarakat untuk meminjam secara cepat. Tapi kebanyakan yang beredar di masyarakat ini yakni pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK,” papar Andes.

Menurutnya, terdapat 102 aplikasi pinjol terdaftar (legal) yang hanya memberikan akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi. Sedangkan, terdapat puluhan ribu aplikasi pinjol ilegal, dan 5.400 di antaranya sudah ditutup OJK. Beberapa ciri pinjol ilegal di antaranya melakukan penawaran lewat whatsapp, facebook, instagram dengan bunga pinjaman lebih tinggi. Bahkan, pinjol ilegal ini bisa mengakses nomor-nomor kontak dan foto di gawai. 

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

18 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

24 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

1 hari yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

1 hari yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

1 hari yang lalu