POLITIK

Gugatan Usia Capres: MK Tak Punya Kewenangan!

MONITOR, Jakarta – Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyebut, Mahkamah Konsitusi (MK) bukanlah pembentuk Undang-Undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan judicial review atau uji materi batas minimal usia calon presiden/wakil presiden.

Dia menilai, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang.

“Prinsip open legal policy, yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” kata Gufron dalam keterangannya kepada MONITOR, Rabu (27/09/2023).

Gufron menjelaskan, open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.

Menurut Gufron, putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu tinggal diumumkan oleh MK. Lalu, apa putusan MK menolak atau mengabulkan? Dari isu yang beredar, gugatan perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK.

Namun, amar putusan itu belum dibacakan oleh MK. Disinyalir, hal itu terjadi karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres/cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Imparsial menduga gugatan tersebut terkait dengan dinamika politik praktis saat ini, di mana ada persepsi publik bahwa gugatan itu untuk meloloskan sosok tertentu, katakanlah Walikota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka. Disinyalir, putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini baru berusia 35 tahun itu akan maju sebagai bakal cawapres bagi capres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Meskipun Itu persepsi publik terkait dinamika politik praktis dan uji materi di MK, tetapi persepsi publik semacam itu juga tidak bisa disalahkan, Jangan sampai karena MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah yang ada di ranah eksekutif, dan DPR yang berada di ranah legislatif, lalu dituduh punya ‘hidden agenda’ (agenda terselubung) untuk meloloskan capres/cawapres tertentu

Sebab itu ,Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip “open legal policy”, sehingga menyerahkan soal batas minimal usia capres/cawapres itu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI.

Recent Posts

Kemenag Minta Para Alumni IAIN Sultan Amai Gorontalo Studi Lanjut Dengan Beasiswa

MONITOR, Kota Gorontalo - Negara telah hadir memberikan pelbagai beasiswa untuk meningkatkan kualitas anak bangsa,…

1 jam yang lalu

Mudik 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid untuk Tempat Istirahat Gratis

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyiapkan 6.859 masjid di seluruh Indonesia sebagai tempat singgah…

7 jam yang lalu

Meneguhkan Integrasi Ilmu: Fondasi Epistemik Menuju PTKI Unggul

MONITOR, Jakarta - Transformasi kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri…

8 jam yang lalu

Ramadan, Menag Ajak Umat Perkuat Pengendalian Diri dan Syukur

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa berbagai dinamika kehidupan, baik berupa ujian…

10 jam yang lalu

LPDP Investasi Negara, DPR Minta Penerima Jaga Komitmen Kembali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral…

13 jam yang lalu

Kemenperin Dorong IKM Ciptakan Drone Berteknologi Canggih

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi transformasi teknologi di sektor industri nasional dengan…

15 jam yang lalu