DAERAH

Tekan Angka Perkawinan Tak Tercatat, PA Ambarawa Gelar Pelayanan Terpadu

MONITOR, Semarang – Untuk menekan angka perkawinan tak tercatat, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa Kabupaten Semarang kembali menggelar pelayanan terpadu. Yakni, isbat nikah bagi pasangan suami istri, yang belum memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), di Aula Kantor Kecamatan Bancak, Selasa (6/9/2023).

Ketua PA Ambarawa Izzatun Tiyas Rohmatin mengatakan, kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan, menjadi salah satu faktor penyebab. Berdasarkan hasil pemantauan, angka perkawinan tak tercatat di KUA cukup tinggi terjadi di wilayah Bancak, Pabelan, Bringin, dan sekitarnya.

Disampaikan, pelayanan terpadu pencatatan pernikahan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pemkab Semarang. Pada kesempatan kali ini, PA menerima pengajuan 31 perkara, yang kemudian dilakukan verifikasi. Hasilnya, 29 perkara teregistrasi dan 18 di antaranya dikabulkan untuk dilakukan pencatatan.

Sebelumnya, lanjutnya, PA Ambarawa juga menggelar kegiatan serupa di Balai Desa Truko, Bringin pada pertengahan Juli lalu. Saat itu, 20 perkara dari 23 pengajuan telah diterima dan dicatat.

“Untuk perkara yang ditolak, kami tawarkan solusi untuk dilakukan pernikahan baru bagi pasangan yang tidak ada halangan syar’i,” terangnya.

Izzatun menambahkan, program pelayanan terpadu sidang isbat nikah merupakan prioritas Mahkamah Agung RI sejak 2015. Pelayanan ini menyasar warga yang berada di wilayah pedesaan dan terpencil.

Wakil Bupati Semarang Basari menegaskan, pelayanan terpadu lintas instansi itu menjadi bukti nyata kehadiran negara untuk melindungi hak warga negara. Menurutnya, pencatatan pernikahan secara resmi yang diakui pemerintah menjadikan warga memiliki identitas kependudukan yang jelas. Sehingga, mereka dapat dengan mudah mengakses pelayanan pendidikan, Kesehatan, dan kesempatan kerja.

Usai melakukan isbat nikah, diserahkan surat putusan pernikahan oleh Ketua PA Ambarawa. Selain itu, juga diserahkan buku nikah dari Kantor Kementerian Agama. Sedangkan, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang Tajuddin Noor menyerahkan dokumen administrasi kependudukan, berupa kartu keluarga kepada perwakilan pasangan suami istri peserta isbat nikah.

Recent Posts

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

6 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

7 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

9 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 hari yang lalu