DAERAH

Tekan Angka Perkawinan Tak Tercatat, PA Ambarawa Gelar Pelayanan Terpadu

MONITOR, Semarang – Untuk menekan angka perkawinan tak tercatat, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa Kabupaten Semarang kembali menggelar pelayanan terpadu. Yakni, isbat nikah bagi pasangan suami istri, yang belum memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), di Aula Kantor Kecamatan Bancak, Selasa (6/9/2023).

Ketua PA Ambarawa Izzatun Tiyas Rohmatin mengatakan, kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan, menjadi salah satu faktor penyebab. Berdasarkan hasil pemantauan, angka perkawinan tak tercatat di KUA cukup tinggi terjadi di wilayah Bancak, Pabelan, Bringin, dan sekitarnya.

Disampaikan, pelayanan terpadu pencatatan pernikahan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pemkab Semarang. Pada kesempatan kali ini, PA menerima pengajuan 31 perkara, yang kemudian dilakukan verifikasi. Hasilnya, 29 perkara teregistrasi dan 18 di antaranya dikabulkan untuk dilakukan pencatatan.

Sebelumnya, lanjutnya, PA Ambarawa juga menggelar kegiatan serupa di Balai Desa Truko, Bringin pada pertengahan Juli lalu. Saat itu, 20 perkara dari 23 pengajuan telah diterima dan dicatat.

“Untuk perkara yang ditolak, kami tawarkan solusi untuk dilakukan pernikahan baru bagi pasangan yang tidak ada halangan syar’i,” terangnya.

Izzatun menambahkan, program pelayanan terpadu sidang isbat nikah merupakan prioritas Mahkamah Agung RI sejak 2015. Pelayanan ini menyasar warga yang berada di wilayah pedesaan dan terpencil.

Wakil Bupati Semarang Basari menegaskan, pelayanan terpadu lintas instansi itu menjadi bukti nyata kehadiran negara untuk melindungi hak warga negara. Menurutnya, pencatatan pernikahan secara resmi yang diakui pemerintah menjadikan warga memiliki identitas kependudukan yang jelas. Sehingga, mereka dapat dengan mudah mengakses pelayanan pendidikan, Kesehatan, dan kesempatan kerja.

Usai melakukan isbat nikah, diserahkan surat putusan pernikahan oleh Ketua PA Ambarawa. Selain itu, juga diserahkan buku nikah dari Kantor Kementerian Agama. Sedangkan, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang Tajuddin Noor menyerahkan dokumen administrasi kependudukan, berupa kartu keluarga kepada perwakilan pasangan suami istri peserta isbat nikah.

Recent Posts

Hardiknas 2026, Waka Komisi X DPR: Tolak Penghapusan Prodi Keguruan!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…

2 jam yang lalu

Legislator Desak Klinik Kecantikan Ilegal Ditindak Tegas Buntut Kasus Eks Finalis Puteri Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Tuntaskan Perbaikan Perkerasan Ruas Tol Jagorawi

MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division memohon…

14 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Guru Besar UIN Jakarta: Partisipasi Semesta Kunci Pendidikan Bermutu

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap 2 Mei kembali menjadi momentum reflektif bagi…

18 jam yang lalu

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

MONITOR, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

1 hari yang lalu

Singgung Kecelakaan Kereta Hingga Kasus Daycare, Puan Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan peningkatan perlindungan pekerja di peringatan Hari…

1 hari yang lalu