HUKUM

Guru Besar UNAS Sebut Langkah KPK Panggil Cak Imin Sudah Tepat

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Nasional (UNAS), Prof Lely Arrianie, menilai bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) adalah hal yang tepat.

Lely mengungkapkan, langkah cepat KPK memanggil Cak Imin itu justru untuk menjernihkan masalah, dalam hal ini kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Semakin cepat status Cak Imin dijelaskan, semakin lebih baik,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Lely menyampaikan, KPK pasti memiliki alasan dan bukti yang kuat kenapa memanggil Cak Imin sebagai saksi. Pasalnya, saat kasus itu terjadi, Cak Imin menjabat sebagai Menaker.

“KPK perlu memperjelas positioning-nya (Cak Imin), supaya kalau ternyata dia tidak terlibat, kredibilitasnya bisa diumumkan secara langsung. Pun demikian kalau dia terlibat, kapan akan dilakukan penindakan misalnya,” ujarnya.

Sementara terkait polemik ada unsur politis dalam pemanggilan Cak Imin itu, Lely mengatakan, semua orang boleh memiliki persepsinya masing-masing.

Lely menuturkan, jarak antara hukum dan politik memang sangat tipis. Namun, menurut Lely, jika melihat waktu pemanggilan KPK dengan deklarasi Cak Imin sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, maka kemungkinan besarnya ini murni penegakan hukum.

“Menurut saya hukum dulu lah, baru politik. Sebab apa? Kalau Cak Imin ditunda-tunda pemeriksaannya sekian lama, kemarin kalau enggak salah pemanggilannya tanggal 31 (Agustus 2023). Artinya sebelum deklarasi. Nah kalau melihat dari tanggalnya berarti hukum lah yang berbicara gitu ya,” katanya.

“Jadi kalau melihat dari tanggal itu hukum yang bicara duluan, politik belakangan gitu loh,” ungkap Lely melanjutkan.

Adapun terkait adanya anggapan kenapa baru sekarang Cak Imin dipanggil, Lely justru mempertanyakan kinerja KPK periode sebelumnya yang tidak menindaklanjuti kasus korupsi di Kemenaker tersebut.

“Kasusnya juga kita sudah tahu ya sudah sejak lama, kenapa KPK periode sebelumnya tidak menindaklanjutinya. Masalahnya apa? Itu kan jadi pertanyaan juga bagi kita kan. Kenapa mereka (KPK sebelumnya) tidak selesaikan kasusnya, jadi statusnya Cak Imin sebagai apa?, ini kan tidak,” ujarnya.

Lely menilai, KPK yang saat ini mungkin saja menjadikan kasus tersebut menjadi prioritas karena menyangkut kredibilitas seorang calon pemimpin negara.

“Mungkin menurut kaca mata mereka (KPK sekarang), ini bakal calon pemimpin loh, ini dulu yang harus kita selesaikan, bisa juga begitu kan, kita enggak tahu kan apa yang terjadi,” katanya.

Jadi, Lely mengungkapkan, memang lebih baik Cak Imin dipanggil saat ini oleh KPK ketimbang nanti jika setelah terpilih sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pasalnya jika demikian, menurut Lely, persepsi ataupun sentimen negatif publik kepada KPK akan semakin masif dan tajam.

“Nanti kan persepsinya bilang begini, ‘alah orang mau menang malah disidik’, nanti, ‘ini kan kecewa, marah, karena kalah ya yang didukung’, kan kalimatnya akan sama juga seperti itu,” ungkapnya.

“Jadi menurut saya, tegakkan saja proses hukumnya supaya proses politiknya menjadi lancar,” ujar Lely melanjutkan.

Oleh karena itu, Lely menegaskan, langkah cepat KPK memanggil Cak Imin sudah sangat tepat.

“Iya lebih tepat. Jadi dia (Cak Imin) juga kredibilitasnya jelas di mata publik seperti apa kan,” katanya.

Selain bagi Cak Imin pribadi, Lely mengungkapkan, kepastian hukum dan kejelasan status tersebut juga penting bagi Bakal Calon Presiden Anies Baswedan dan partai politik pengusungnya.

“Mas Anies juga ngomong, dia ingin orang yang tidak bermasalah gitu kan. Jadi semakin cepat statusnya dijelaskan kepada publik, semakin cepat juga kita mengenal dan partai koalisinya semakin tidak punya beban untuk mempersiapkan sesuatu sehubungan dengan proses yang harus dilalui sebagai calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mereka usung,” ungkapnya.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

8 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

1 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

1 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu