MEGAPOLITAN

Banyak ASN Depok Abaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Kota Depok. Inwal ini ditetapkan dan diberlakukan mulai 31 Agustus 2023.

Inwal tersebut memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Salah satunya adalah gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang atau 3 in 1 dan kendaraan roda dua dengan 2 orang atau 2 in 1. Namun, masih banyak ASN maupun non-ASN yang mengabaikan instruksi tersebut.

Pantauan MONITOR di depan gerbang utama Gedung Balai Kota Depok pada Senin (04/09/2023) pagi, mayoritas pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua. Hal ini dikarenakan persentase ASN Pemkot Depok yang memiliki kendaraan roda dua lebih banyak dibandingkan roda empat.

Ketua Komisi A DPRD Depok dari Fraksi Gerindra, Hamzah menyoroti pelanggaran yang dilakukan ASN Pemkot Depok terkait gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan 2 orang.

Pelanggaran yang dilakukan lantaran masih banyak ASN yang belum mengetahui imbauan tersebut. Sosialisasi Perwal No 12 Tahun 2023 belum secara inten dilakukan di kalangan ASN maupun non-ASN Pemkot Depok.

“Kami berharap Inwal tersebut dibuat memang benar-benar untuk pengendalian pencemaran udara di Kota Depok, (bukan hanya seremonial belaka),” kata Hamzah dikonfirmasi, Senin (04/09/2023).

“Untuk itu Pemkot Depok agar terus mensosialisasikan Inwal tersebut kepada seluruh ASN, karena saya yakin masih banyak ASN yang belum mengetahui Inwal tersebut,” pungkas Hamzah.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok, Babai Suhaimi menilai perlu adanya regulasi yang mampu menindak para ASN maupun non-ASN yang melanggar Inwal Nomor 12 Tahun 2023. Hal tersebut, agar Inwal yang dikeluarkan dapat berjalan sesuai harapan.

“Jika instruksi ini tidak dibarengi dengan pembentukan tim, hanya sebatas imbauan saja maka saya yakin akan banyak pelanggaran yang terjadi. Instruksi ini harus dilaksanakan. Ketika dilaksanakan harus ada mekanisme untuk mengukur pelaksanaan itu berjalan apa tidak.”

“Kalau tidak ada pengawasan atau sanksi, itu percuma hanya sebatas lips service saja, seolah-olah Pemerintah Kota Depok sudah menjalankan apa yang diimbau oleh pemerintah pusat. Jadi, jangan hanya sekedar lips service saja (perlu pembentukan tim khusus),” ungkap Babai.

Recent Posts

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

5 jam yang lalu

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

7 jam yang lalu

Gelar RUPST, Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…

7 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Asesor Profesional untuk Percepat Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…

7 jam yang lalu

Program ‘Jaga Jakarta’ jadi Model Modernisasi Keamanan, SDR Puji Kinerja Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…

8 jam yang lalu

Puncak Haji Armuzna Dimulai, Komnas Haji Ingatkan Risiko Jemaah Tersesat dan Serukan “Jemaah Jaga Jemaah”

MONITOR, Makkah — Pergerakan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) resmi dimulai pada…

12 jam yang lalu