MEGAPOLITAN

Banyak ASN Depok Abaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Kota Depok. Inwal ini ditetapkan dan diberlakukan mulai 31 Agustus 2023.

Inwal tersebut memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Salah satunya adalah gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang atau 3 in 1 dan kendaraan roda dua dengan 2 orang atau 2 in 1. Namun, masih banyak ASN maupun non-ASN yang mengabaikan instruksi tersebut.

Pantauan MONITOR di depan gerbang utama Gedung Balai Kota Depok pada Senin (04/09/2023) pagi, mayoritas pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua. Hal ini dikarenakan persentase ASN Pemkot Depok yang memiliki kendaraan roda dua lebih banyak dibandingkan roda empat.

Ketua Komisi A DPRD Depok dari Fraksi Gerindra, Hamzah menyoroti pelanggaran yang dilakukan ASN Pemkot Depok terkait gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan 2 orang.

Pelanggaran yang dilakukan lantaran masih banyak ASN yang belum mengetahui imbauan tersebut. Sosialisasi Perwal No 12 Tahun 2023 belum secara inten dilakukan di kalangan ASN maupun non-ASN Pemkot Depok.

“Kami berharap Inwal tersebut dibuat memang benar-benar untuk pengendalian pencemaran udara di Kota Depok, (bukan hanya seremonial belaka),” kata Hamzah dikonfirmasi, Senin (04/09/2023).

“Untuk itu Pemkot Depok agar terus mensosialisasikan Inwal tersebut kepada seluruh ASN, karena saya yakin masih banyak ASN yang belum mengetahui Inwal tersebut,” pungkas Hamzah.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok, Babai Suhaimi menilai perlu adanya regulasi yang mampu menindak para ASN maupun non-ASN yang melanggar Inwal Nomor 12 Tahun 2023. Hal tersebut, agar Inwal yang dikeluarkan dapat berjalan sesuai harapan.

“Jika instruksi ini tidak dibarengi dengan pembentukan tim, hanya sebatas imbauan saja maka saya yakin akan banyak pelanggaran yang terjadi. Instruksi ini harus dilaksanakan. Ketika dilaksanakan harus ada mekanisme untuk mengukur pelaksanaan itu berjalan apa tidak.”

“Kalau tidak ada pengawasan atau sanksi, itu percuma hanya sebatas lips service saja, seolah-olah Pemerintah Kota Depok sudah menjalankan apa yang diimbau oleh pemerintah pusat. Jadi, jangan hanya sekedar lips service saja (perlu pembentukan tim khusus),” ungkap Babai.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

8 jam yang lalu

Menteri UMKM: Kuasai Pasar Domestik, Baru Perkuat Ekspansi Ekspor

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengh (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pengusaha…

8 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pendaftaran AICIS+ 2026, Dorong Partisipasi Luas Civitas Akademika

MONITOR, Jakarta — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik…

12 jam yang lalu

Kemenperin Usulkan Penambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai program strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan…

13 jam yang lalu

Belajar dari Australia Barat, Prof Rokhmin Dorong Akuakultur Indonesia Naik Kelas

MONITOR - Kekayaan sumber daya laut yang melimpah belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan…

17 jam yang lalu

Menaker: Polteknaker Harus Jadi Contoh Siapkan Talenta Inovatif

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) menjadi contoh pendidikan vokasi…

17 jam yang lalu