MEGAPOLITAN

Instruksi Mohammad Idris ke ASN dan Non ASN Pemkot Depok, Simak!

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023.

Inwal ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Saya sebagai Wali Kota sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal), aturan ini berlaku untuk semua perangkat daerah (PD), camat, lurah, dan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat konferensi pers terkait pengendalian pencemaran udara yang digelar di aula Teratai, lantai 1, Balai Kota. Jumat (01/9/2023).

Dalam Inwal tersebut termaktub sejumlah instruksi, pertama, seluruh PD, camat, lurah dan ASN dan non-ASN untuk mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi. Dimulai dengan gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua orang.

“Jadi yang pakai motor ke kantor jangan sendirian harus berdua, Ini instruksi kami, yang bawa mobil paling sedikit tiga orang,” jelas Idris.

Kedua, melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor pribadi guna menekan gas buang, ketiga ialah tidak membakar sampah yang tak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah. Keempat, memakai masker saat polusi udara tinggi dengan kategori tidak sehat sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

“ISPU kita pada hari ini dinilai baik berdasarkan sistem penghitungan Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di angkat 37,” terangnya.

Berikutnya, meningkatkan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi, penanaman pohon pelindung, penyiraman pohon pelindung yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan.

“Kemudian bagi Dinas Perhubungan dan DLHK melakukan pelayanan uji emisi secara berkala dan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi, terutama pada angkutan umum,” ucapnya.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) bertugas meningkatkan daya tahan tubuh masyarakat dengan pemberian vitamin kepada masyarakat, melakukan pencatatan dan pelaporan secara terpadu terkait dengan penyakit yang disebabkan oleh kualitas udara yang buruk, seperti pneumonia dan ISPA.

Lalu, memasifkan kembali Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan mengefektifkan edukasi kepada masyarakat terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk kembali memakai masker saat kualitas udara memburuk.

Kemudian, pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi ASN yang digerakkan oleh Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hal tersebut diterapkan berdasarkan imbauan dari Kemendagri Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk memberlakukan WFH paling banyak 30 persen dari ASN maupun non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, dan ibu hamil,” jelasnya.

Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengawasi pelaksanaan kegiatan konstruksi dengan mengingatkan kepada kontraktor untuk mengurangi polusi udara melalui kegiatan-kegiatannya. Lalu, bagi Satpol PP bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Inwal tersebut.

“Sementara camat dan lurah mensosialisasikannya kepada masyarakat, seperti menggunakan moda transportasi umum, larangan membakar sampah, memakai masker, khususnya bagi lansia,” ungkapnya.

“Tentu bekerja sama dengan Perangkat Daerah dalam mengurangi pencemaran udara di Kota Depok,” ucapnya.

Terakhir, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) bertugas merencanakan program pengendalian pencemaran udara dan melakukan evaluasi pelaksanaan. Lalu, semua Perangkat Daerah, camat dan lurah melaporkan hasil pelaksanaan Inwal tersebut kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Depok.

“Untuk segala biaya yang diperlukan dilakukan di masing-masing Perangkat Daerah terkait, serta dari sumber yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

“Inilah isi dari Inwal yang kami buat demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat,” tuntasnya.

Recent Posts

DPR Ingatkan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi rencana pemerintah yang akan…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong UMKM Lokal Dalam Pemenuhan Konsumsi Haji 2026

MONITOR, Surabaya - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah mendorong pelaku…

4 jam yang lalu

Rampak Bedug MAN 1 Pandeglang Jadi Bintang Penutup OMI Nasional di Tangerang

MONITOR, Tangerang - MAN 1 Pandeglang sukses mengharumkan nama Banten dengan tampil memukau sebagai pengisi…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Kemendag Tegaskan Komitmen Perkuat Pelindungan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan…

9 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Prinsip Pembagian Kuota Haji Reguler 2026 Berkeadilan dan Proporsional

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pembagian kuota haji…

10 jam yang lalu

Dukung Ketahanan Pangan, KKP Gencarkan Riset Terapan Perkuat Blue Food

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis pangan biru akan berkontribusi maksimal mendukung…

11 jam yang lalu