PEMERINTAHAN

Kemendes PDTT dan BPJS Kesehatan Kolaborasi Percepat Proses Rekruitmen JKN di Desa

MONITOR, Jombang – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan mempercepat proses rekrutmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi warga desa di seluruh Indonesia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan, desa sangat membutuhkan kehadiran BPJS Kesehatan untuk menjamin warganya mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai dan berkualitas.

“Jadi sebenarnya yang butuh itu kita, tapi yang proaktif BPJS Kesehatan. Saya berterima kasih,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim saat meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) di Desa Losari, Jombang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023).

Melalui program PESIAR hasil kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan BPJS Kesehatan tersebut, kepala desa menunjuk salah satu warganya menjadi agen PESIAR yang bertugas untuk mempercepat proses rekrutmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Gus Halim menjelaskan, berdasarkan data SDGs Desa, warga desa yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya mencapai 45 juta jiwa. Khusus warga miskin mencapai 2,9 juta jiwa.

“Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pendataan dan lain-lain. Namun belum bisa digunakan untuk membayar. Tapi untuk menumpang agar tingkat kepesertaan maka Dana Desa dapat dianggarkan,” imbuh Gus Halim.

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, program PESIAR selaras dengan SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas. Salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 persen warga desa sebagai peserta JKN.

“Proses pemetaan ini akan dibantu oleh agen Pesiar yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa. Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” tambah Ghufron.

Diketahui, Kemendes PDTT adalah Kementerian pertama yang mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa.

Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa itu menyusul atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Recent Posts

Wujud Empati, Panglima TNI Hadir Kuatkan Keluarga Prajurit Marinir yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana…

1 jam yang lalu

Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf

MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,…

2 jam yang lalu

Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa…

4 jam yang lalu

DPR Soroti Kontrak Rp24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan…

5 jam yang lalu

Kemenag: Generasi Qur’ani Kunci Indonesia Emas 2045 di Era Digital

MONITOR, Jakarta - Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa pembinaan…

7 jam yang lalu

Menhaj Pastikan Layanan Katering Haji 2026 Berkualitas dan Higienis

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan supervisi dan pengecekan langsung…

10 jam yang lalu