BERITA

KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Tidak Tayangkan Siaran LGBT

MONITOR, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan tayangan mengandung unsur LGBT.

Sekadar diketahui publik sempat dihebohkan atas tayangan film kartun anak yang mengandung unsur LGBT beberapa hari terakhir. Cuplikan film kartun tersebut beredar melalui media sosial setelah diunggah seorang netizen.

Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap tayangan cuplikan film kartun mengandung unsur LGBT di lembaga penyiaran publik, swasta maupun berlangganan yang menjadi ranah pengawasan KPI.

Film kartun ini ditayangkan di Over The Top (OTT) kanal Youtube yang notabene bukan termasuk kewenangan pengawasan KPI sesuai amanat UU 32/2002 tentang Penyiaran kewenangan.

“KPI memiliki pengawasan ke televisi teresterial dan radio. Namun, kami mengingatkan seluruh lembaga Penyiaran berhati-hati terhadap seluruh tayangan yang disiarkan melalui televisi terutama mengandung unsur LGBT seperti ini,” ujar Rizky seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).

Ia mengungkapkan, KPI memiliki koridor kewenangan untuk mengontrol muatan televisi agar sesuai regulasi guna terciptanya siaran berkualitas, menjunjung etika, moral dan norma di masyarakat.

“Kami terus mengimbau dan memastikan bahwa lembaga penyiaran berkomitmen menjaga mental dan moral bangsa,” ungkapnya.

Dikatakan Rizky, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap salah satu lembaga penyiran yang menayangkan pasangan LGBT sebagai komitmen menjalankan peran fungsi sebagai regulator penyiaran.

“Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan kami tindak lanjuti. Justru yang dikhawatirkan saat ini adalah sangat banyak tayangan atau konten siaran tanpa filter mengandung unsur merusak moral dan etika anak bangsa yang tayang di media baru seperti OTT, Video on Demand (VOD) dan media sosial. Dan itu sering diadukan kepada KPI,” tuturnya.

Rizky berharap pemerintah segera mengelurakan regulasi terkait pengawasan terhadap media baru ini sehingga penanyangan film kartun LGBT yang sempat viral ini tidak terulang kembali karena adanya lembaga yang langsung menindak maupun melakukan upaya preventif terhadap tayangan yang merusak moral.

“Untuk itu kitalah yang saat ini harus cerdas dalam mengonsumsi siaran di saluran apa saja yang disaksikan. Kita harus cermat, empati, disiplin, aktif dan selektif,” tandasnya.

Recent Posts

Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027

MONITOR, Jakarta - Empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam jajaran 10 besar…

6 jam yang lalu

Sinjai Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penyakit Hewan, Kementan Dorong Surveilans dan Biosekuriti Diperkuat

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…

12 jam yang lalu

Sumur Warga Mengering, Lumajang Idea Terjunkan Air Bersih ke Ranuyoso dan Padang

MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…

12 jam yang lalu

BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Komnas Haji: Jalan Tengah, tapi Subsidi APBN Perlu Payung Hukum

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…

13 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…

14 jam yang lalu

Komnas Haji Nilai BPIH 2027 Moderat, Soroti Subsidi APBN dan Minta Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

14 jam yang lalu