Jumat, 22 November, 2024

Rawan Pungli Bangku Kosong, Tim Khusus Ini Pantau Sekolah Negeri di Jakarta Utara

MONITOR, Jakarta – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Jakarta Utara memantau mekanisme pengisian ‘Bangku Kosong’ di seluruh sekolah negeri menyusul berakhirnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemantauan ini disebabkan kerap adanya indikasi pungutan liar (pungli) terhadap mekanisme pengisian siswa melalui ‘Bangku Kosong’.

Asisten Pemerintahan, Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi mengapresiasi adanya upaya pencegahan pungli di sekolah. Upaya ini merupakan wujud kasih sayang dengan saling mengingatkan satu sama lain.

“Ini wujud kasih sayang kita kepada dunia pendidikan dan upaya saling mengingatkan agar terhindar dari Pungli,” kata Iyan Sopian Hadi saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Senin (14/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pembantu Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Nirwani menerangkan salah satu titik indikasi pungli berada pada mekanisme ‘Bangku Kosong’ di sekolah negeri. Untuk itu, Pakta Integritas pun ditanda tangani seluruh kepala sekolah negeri tingkat SD sampai dengan SMA atau SMK se-Jakarta Utara, yang dilanjutkan dengan pemantauan lapangan tim UPPL.

- Advertisement -

“Hari ini kami lakukan penandatanganan Pakta Integritas sekolah untuk menghindari adanya indikasi pungli terhadap mekanisme pengisian siswa melalui ‘Bangku Kosong’. Kami lakukan ini sebagai tindak lanjut FGD (Forum Group Discussion) bersama KPK RI yang mana ada empat titik rawan indikasi pungli di sekolah yaitu pada ‘Bangku Kosong’, PPDB, BOP BOS, dan KJP dan KJMU,” kata Nirwani.

Dalam Pakta Integritas ini, dia menyampaikan terdapat hak dan kewajiban kepala sekolah beserta jajarannya terhadap mekanisme pengisian ‘Bangku Kosong’. Tim UPPL pun akan melakukan pemantauan secara langsung ke setiap sekolah untuk menjaga tidak adanya indikasi pungli.

“Kalau kami temukan adanya indikasi pungli di sana, maka tim akan melakukan verifikasi dan kalau terbukti maka ada penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Purwanto menanggapi positif adanya penandatanganan Pakta Integritas terhadap mekanisme pengisian ‘Bangku Sekolah’. Data ‘Bangku Sekolah’ di sekolah negeri baik di Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakrta Utara pun telah diinventarisir untuk membantu tugas Tim UPPL Jakarta Utara.

“Saya menanggapi positif ini dan memang kami sudah berusaha agar sekolah menjauhi indikasi pungli. Apapun ceritanya,sekolah negeri dibiayai oleh BOP dan BOS. Biaya diluar itu tidak dibenarkan apalagi pungli,’ tutup Purwanto.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER