MONITOR, Depok – Pasangan suami istri (pasutri), Yudha Wira Pratama dan Siti Aishah yang terjerat dalam kasus perkara pencurian 362 KUHP dan 480 KUHP, akhirnya dibebaskan dari tuntutan, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memberikan pertimbangan dan azaz keadilan dalam Restorative Justice (RJ).
Restorative Justice diberikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Depok Mia Banulita di Rumah Restorative Justice Kejari Depok, di Balai Kota pada Jumat 11 Agustus 2023.
“Kejaksaan memberikan Restorative Justice kepada kalian, setelah adanya pintu maaf dari korban,” pesan Mia kepada ke dua pasutri tersebut, dikutip Senin (14/08/2023).
“Untuk itu kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum. Jika nanti ada yang mengulangi lagi maka hukuman akan menjadi lebih berat,” sambungnya.
Mia menyebut, penghentian tuntutan kepada ke dua pasutri itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya, ke dua tersangka pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Pasutri tersebut mengucapkan apresiasi yang mendalam kepada Kejaksaan, Polisi yang telah mengampuni mereka.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok, Edrus menambahkan bahwa pemberian RJ terhadap pasutri tersebut merupakan kali pertama yang dilakukan Kejari Depok. Diharapkan agar tidak mengulangi segala perbuatan yang melanggar hukum.
“Jika kembali mengulangi, maka hukuman akan lebih berat lagi. Kembali lah ke keluarga dengan cara hidup yang lebih baik lagi. Melangkahlah dengan pasti. Kepada YWP supaya mencari pekerjaan yang halal agar dapat menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal,” ungkapnya.
Dalam kegiatan pemberian RJ ini, Kejari Depok juga memberikan sembako kepada kedua tersangka, dengan harapan agar mereka dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik ke depannya.