BERITA

Komnas Haji Desak Travel Umroh Tidak Profesional Kembalikan Biaya Jamaah

MONITOR, Jakarta – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan perlindungan hukum kepada Jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

Menurutnya, pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19. 

“Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” Kata Mustolih Siradj melalui keterangan tertulis yang diterima di Jumat, 11 Agustus 2023.

Selain itu, lanjut Mustolih, pimpinan dan para pengurus travelnya jika dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi dari Kemenag perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanan lalu dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.   

“Jemaah juga jangan tinggal diam, mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” Imbuhnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru-baru ini membekukan 6 bulan sampai satu tahun terhadap empat travel penyelenggara umrah yakni PT ABM, PT AM, PT MFM, dan PT AMJ sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tertanggal 29 Mei 2023 yang resmi terdaftar sebagai Penyelenggaa Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Travel-travel tesebut telah terbukti tidak profesional  lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah. 

Recent Posts

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Madinah, PPIH: Dibadalhajikan

MONITOR, Jakarta - Satu jemaah haji Indonesia wafat di Madinah Al-Munawwarah. Upan Supian Anas (71),…

44 menit yang lalu

Kementerian PUPR Kerahkan Alat Berat Tangani Banjir Lahar Dingin di Sumbar

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bergerak cepat mengerahkan alat-alat berat…

2 jam yang lalu

Apa Kata Jemaah tentang Layanan Fast Track? Alhamdulillah Cepet

MONITOR, Jakarta - Senyum mengembang di wajah Munir (56), jemaah haji asal Lamongan yang tergabung…

2 jam yang lalu

Antisipasi Krisis Air, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Penataan KSPN Wakatobi di Sultra

MONITOR, Sultra - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Ameroro dan Penataan Kawasan Strategis Pariwisata…

4 jam yang lalu

PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan program badal haji di…

4 jam yang lalu

Tinjau Progres Pembangunan Bali International Hospital, Menteri BUMN: Indonesia Siap Bersaing dalam Wisata Kesehatan Global

MONITOR, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir lakukan kunjungan ke Bali International Hospital (BIH) yang tengah…

4 jam yang lalu