BERITA

KKP Amankan Lima Kapal yang Tangkap Ikan di Jalur Terlarang

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 5 (lima) kapal perikanan yang melanggar jalur penangkapan ikan. Penertiban dilakukan agar pengelolaan ikan hasil tangkapan dapat dilakukan sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya, sehingga tidak menimbulkan penangkapan ikan yang berlebih (overfishing).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyampaikan bahwa selain pengawasan melalui operasi Kapal Pengawas, pihaknya juga secara langsung memimpin operasi pengawasan di sejumlah pelabuhan perikanan di Indonesia, terakhir di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh. Dari hasil pengawasan, pihaknya masih menemukan kapal-kapal ikan di bawah 30 GT yang menangkap ikan di luar zona penangkapan izin daerah (>12 mil).

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, zona penangkapan ikan ini sudah diatur supaya aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan berkelanjutan. Kalau aturan dilanggar, bisa terjadi overfishing,” kata Adin, dilansir dari situs resmi KKP, Rabu (09/08/2023).

Adin menjelaskan bahwa hasil operasi Sea Rider Pangkalan PSDKP Jakarta di WPPNRI 712 Perairan Laut Jawa dan KP. HIU Macan 04 WPPNRI 717 Perairan Samudera Pasifik baru-baru ini telah menertibkan 5 kapal perikanan yang diduga menangkap ikan tidak sesuai daerah penangkapan ikan dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil).

Kelima kapal tersebut di antaranya KM. B 1127 (30 GT), KM. SS (30 GT), KM. BLJ (30 GT), KM. KS 6 (29 GT), dan KM. IB (15 GT). Adin melanjutkan bahwa kelima kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.

“Sebagai tindak Lanjut SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, kapal-kapal tersebut kami perintahkan untuk migrasi perizinan. Proses migrasi akan diproses melalui sinergi Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap,” jelas Adin.

Disebutkannya bahwa sejak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan diterbitkan hingga 6 Agustus 2023, total terdapat 32 kapal perikanan dengan izin daerah yang telah ditertibkan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan sebab melanggar jalur penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan.

Sementara itu, Ditjen PSDKP juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah 1.656 unit kapal perikanan untuk diarahkan migrasi perizinan secara persuasif. Di sisi lain, Adin menyampaikan apresiasinya kepada para pemilik kapal yang dengan kemauan sendiri mengajukan migrasi izin ke Pangkalan/Satwas PSDKP. Total sejumlah 602 unit kapal perikaan telah mengurus sendiri migrasi perizinan.

“Aksi penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikan) yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ini merupakan salah satu upaya represif. Agar pelaku usaha lainnya dapat terdorong untuk migrasi perizinan dengan sendirinya daripada ditangkap petugas”, papar Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyebutkan bahwa dalam rangka menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), pengawasan terhadap kepatuhan perizinan berusaha akan dilakukan secara lebih ketat. Hal ini untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berkelanjutan sesuai prinsip Ekonomi Biru.

Recent Posts

Kemenag Buka Pendaftaran Murid Baru Madrasah 2026/2027, Cek Jadwalnya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi penerimaan murid baru madrasah (PMBM) 2026/2027. Pendaftaran…

1 jam yang lalu

Sambut 100 Tahun Masehi NU, PCNU Kota Depok Gelar Jalan Santai Kebangsaan Berhadiah Paket Umroh

MONITOR, Kota Depok - Dalam rangka peringatan 100 tahun Masehi Nahdlatul Ulama pada 2026, Pengurus…

8 jam yang lalu

Suviyanto Minta Petugas Haji 2026 ‘Mewakafkan Diri’ Layani Jemaah

MONITOR, Jakarta - Penguatan fisik dan mental bagi seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menjadi…

10 jam yang lalu

Mahfuz Sidik: Partai Gelora Berbobot dan Layak Dipilih di Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, memasuki…

11 jam yang lalu

Wamenag Romo Syafi’i Fokus Benahi Tata Kelola Gedung dan Data Kemenag

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i akan fokus pada pembenahan tata…

12 jam yang lalu

Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Indonesia Harus Independen

MONITOR, Jakarta - Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB tahun 2026…

16 jam yang lalu