BERITA

Polri Bantah Tuduhan Kriminalisasi Kasus Penodaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

MONITOR, Jakarta – Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang menghadapi situasi kontroversial menyusul tuduhan dugaan penodaan agama yang dialamatkan padanya. Namun, Bareskrim Polri dengan tegas membantah bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi.

Direktur Tipikor dan Siber Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” kata Djuhandani, dilansir dari situs resmi Polri, Jumat (04/08/2023).

Djuhandani juga menyanggah tudingan politisasi atas kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi politik.

“Tidak ada (politisasi), masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,” ucap Djuhandani.

Sebelumnya, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy menyatakan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi atas penetapan tersangka.

Namun, Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Panji Gumilang telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (01/08/2023).

Panji Gumilang kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Recent Posts

DPR Pastikan Angkasa Pura Bandara Soetta Berikan Pelayanan Prima

MONITOR, Tangerang - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Dimyati Natakusumah memastikan Angkasa…

1 jam yang lalu

Wakili Indonesia, Pertamina Melalui Rumah BUMN Raih Penghargaan Internasional

MONITOR, Pekanbaru - PT Pertamina (Persero) semakin mengukuhkan positioningnya sebagai BUMN yang berkomitmen penuh terhadap pengembangan…

2 jam yang lalu

Catat, Berikut Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…

3 jam yang lalu

PKB Semakin Serius Usung SS

MONITOR, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok semakin serius ingin menjadikan Supian Suri…

3 jam yang lalu

Kapolda Jateng Diisukan Maju Pilgub, IPW: Kalau Benar Harus Mundur dari Jabatannya

MONITOR - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol ahmad Luthfi diisukan bakal maju di Pemilihan Kepada…

4 jam yang lalu

PIEP Catatkan Kinerja Positif di Tahun Buku 2023

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Internasional EP (PIEP) mencatat produksi minyak dan gas bumi (migas) melebihi…

6 jam yang lalu