MEGAPOLITAN

Pemkot Tangsel Akan Sanksi Tegas Pembakar Sampah Ilegal

MONITOR, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan.

“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” ucap Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Puspemkot Tangsel, pada Rabu (03/08).

Oleh karenanya, Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.

“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” ucap Pilar.

Termasuk kata Pilar, akan disiapkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

“Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

Karena kata Pilar masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.

“Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan,” ucapnya.

“Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” terangnya.

Recent Posts

Tim Monev Haji 2025 Kawal Sembilan Titik Krusial Layanan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Haji 2025 Kementerian Agama telah tiba di…

54 menit yang lalu

Semangat Gotong Royong, Satgas TMMD Kodim 1501/Ternate Gelar Apel Pagi

MONITOR, - Halmahera Barat - Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate menggelar apel pagi di Desa…

1 jam yang lalu

Cegah Kasus Mama Khas Banjar Terulang, Kementerian UMKM Perkuat Koordinasi Legalitas dan Pelindungan Usaha Mikro

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan…

2 jam yang lalu

Buka Peluang Kerja di Perusahaan RRT, Kemenperin Latih SDM Industri Mahir Bahasa Mandarin

MONITOR, Jakarta - Kemampuan bahasa asing menjadi sangat penting dalam memacu serapan lulusan ke dunia…

3 jam yang lalu

Masjidil Haram Padat, Petugas Beri Beberapa Tips Agar Jemaah Aman!

MONITOR, Jakarta - Suasana Masjidil Haram semakin padat. Seringkali jemaah berdesakan hingga terpisah rombongan. Ada…

8 jam yang lalu

Forum BRICS, Menperin RI dan Wapres Brasil Perkuat Kerja Sama Sektor Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan kerja sama industri dengan negara mitra strategis,…

14 jam yang lalu