Minggu, 28 April, 2024

Serahkan LHKPN, Pakar Hukum Nilai Wakapolri Jadi Teladan

MONITOR, Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Agus Andrianto, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, mengungkapkan bahwa dengan diserahkannya LHKPN kepada KPK, maka Wakapolri telah menjadi teladan yang baik bagi penyelenggara negara lainnya.

Oleh karena itu, menurut Suparji, apa yang dilakukan Wakapolri tersebut patut didukung.

“Ya laporan tersebut patut diapresiasi karena (Wakapolri) telah melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara negara,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

- Advertisement -

Kemudian, Suparji menyampaikan, para penyelenggara negara lainnya terutama dari institusi Polri, wajib untuk mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Wakapolri tersebut.

“Ya pejabat publik harusnya begitu (menjadi contoh),” ujarnya.

Seperti diketahui, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto telah menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK.

KPK pun kemudian merilis LHKPN Wakapolri tersebut. LHKPN tersebut untuk periode 2022-2023, saat Agus Andrianto menjabat Kabareskrim Polri.

Total harta kekayaan yang dilaporkan Agus Andrianto itu sebesar Rp18,9 miliar.  Dari Rp18,9 miliar tersebut, harta kekayaan Agus Andrianto sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan dengan total Rp16,4 miliar.

Terdapat 19 aset tanah dan bangunan hasil sendiri yang dilaporkan dan berlokasi di Jakarta Selatan, Bandung, Medan, serta Tangerang.

Agus Andrianto juga melaporkan dua mobil dengan total nilai Rp650 juta, yakni Toyota Alphard 2019 dan Toyota Kijang Innova 2016. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp685 juta, surat berharga senilai Rp900 juta, serta kas dan setara kas Rp255,4 juta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER