MONITOR, Depok – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2023 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur zonasi akan dibuka Senin, 10 Juli 2023. Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar secara dalam jaringan (daring) melalui laman http://depok.siap-ppdb.com.
“PPDB SMP jalur zonasi dibuka tanggal 10 dan 11 Juli 2023 secara online. Untuk jalur zonasi kuotanya kita buka sebanyak 50 persen” kata Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin, Kamis (06/07/2023).
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi CPDB yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi. Di antaranya, telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A, Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah Asli belum ada). Kemudian memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022.
“Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2022/2023, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp.10.000 dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok,” ungkapnya.
Sistem PPDB SMP jalur zonasi dimulai dengan pendaftaran, kemudian seleksi persyaratan. Jika dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan seleksi berdasarkan titik koordinat. Setelah semua dinyatakan memenuhi persyaratan calon siswa dapat bersekolah di sekolah yang dituju.
Dalam zonasi, tambahnya, berdasarkan jarak (menggunakan titik koordinat) penguncian koordinat berdasarkan nama jalan atau gang. Jika skor zonasi sama, diperhitungkan berdasarkan usia.
“Sementara pengumuman jenjang SMP jalur zonasi dilakukan pada 12 Juli. Daftar ulang tanggal 13-14 Juli dan awal tahun pelajaran pada 17 Juli,” pungkasnya.