BERITA

Pakar Hukum Margito Nilai Penetapan Dadan Tri sebagai Tersangka Janggal

MONITOR, Jakarta – Sidang lanjutan praperadilan penetapan Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/06/2023). Dalam sidang ini, pihak Dadan Tri menghadirkan ahli pakar hukum Margito Kamis dan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Dr Eva Achjani Sulfa.

Dalam penjelasannya, Margito berpendapat untuk menetapkan seseorang jadi tersangka harus ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan harus ada orang yang diduga (melakukan penyuapan).

“Sprindik juga harus mengenal batas jangkauan dan orang yang diduga. Karena itu, sprindik yang tidak ada namanya, tidak mengikat pada orang yang kemudian dijadikan tersangka,” kata Margito Kamis di PN Jaksel, dikutip Rabu (21/06/2023).

Dia juga memperdebatkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan seseorang saksi dijadikan tersangka.

“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin,” jelasnya.

Karena itu, dengan tegas Margito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan.

“Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain,” ujar Margito.

Hal senada dikatakan pakar hukum pidana dari UI, Dr Eva Achjani Sulfa SH, yang juga dihadirkan sebagai ahli. Kata dia, penetapan seorang menjadi tersangka dengan menggunakan sprindik tersangka lain, maka penetapan itu tidak sah.

Sidang praperadilan dengam pemohon Dadan Tri Yudianto dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel. Dan, akan digelar kembali, Kamis (22/06/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari KPK.

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Dadan Tri Yudianto, Alexander Kily Kily Umboh berharap hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan kliennya akan memutuskan dengan seadil-adilnya.

“Sebagaimana yang kita tahu, praperadilan memiliki fungsi sebagai salah satu perwujudan penegakan hak asasi manusia dalam KUHAP. Hal ini dapat dilihat dari tugas praperadilan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum agar dipastikan tidak melanggar hukum maupun hak asasi manusia,” kata Alexander.

“Jadi ini merupakan salah satu hak klien kami dalam rangka mencari keadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Kami menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya hasil akhirnya nanti kepada hakim tunggal dengan memegang keyakinan bahwa Keadilan masih ada di negara kita yang tercinta ini,” sambungnya.

Sidang praperadilan dengam pemohon Dadan Tri Yudianto dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel. Dan, akan digelar kembali, Kamis (22/06/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari KPK.

Recent Posts

Laba Tembus Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026: Jasa Marga Kian Perkuat Ekosistem Jalan Tol Nasional

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) terus membuktikan resiliensi dan kepemimpinannya di industri jalan tol nasional dengan mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan dan operasional…

8 jam yang lalu

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

1 hari yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

2 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

2 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

3 hari yang lalu