MONITOR, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Penetapan dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT di Kantor KPU Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Rabu (21/06/2023).
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menuturkan, DPT yang ditetapkan sebanyak 1.393.282 pemilih. Terdiri dari 684.876 pemilih laki-laki dan 708.406 pemilih perempuan.
“Jumlah pemilih ini tersebar di 5.570 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 11 kecamatan dan 63 kelurahan,” katanya, dikutip Kamis (22/06/2023).
Nana menghimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, segera melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Atau bisa langsung ke Kantor KPU dengan menunjukkan identitas kependudukan yang dimiliki agar bisa diakomodir dalam daftar pemilih nantinya.
“Imbauan kami agar masyarakat yang belum tertuang di data bisa melapor ke PPS setempat atau KPU dengan membawa identitas diri,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya yang ditujukan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…
MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.…