MONITOR, Jakarta – Pemerintah menetapkan cuti bersama libur Lebaran Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah pada 28 dan 30 Juni 2023. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menyikapi SKB ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah, khususnya Presiden Jokowi yang telah memenuhi aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha 28 Juni 2023.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan penambahan libur cuti bersama ini dapat memberikan rasa nyaman bagi umat Islam yang melaksanakan Idul Adha di tanggal 28 Juni 2023.
“Penambahan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah terhadap Konstitusi terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai,” ucap Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Ia pun mengimbau kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam yang merayakan Idul Adha pada 28 Juni hendaknya senantiasa menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum.
“Alangkah baiknya penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya dilaksanakan pada 29 Juni atau setelahnya sebagai wujud toleransi dan saling menghormati,” seru Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.