MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Ajak Warga Terapkan Prinsip Ecoqurban saat Idul Adha

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengajak masyarakat terutama yang terlibat menjadi panitia kurban untuk menerapkan prinsip Ecoqurban saat Hari Raya Iduladha 1444 H.

Ecoqurban dapat diterapkan mulai dari proses penyembelihan hewan kurban yang tidak mencemari lingkungan hingga distribusi hewan kurban kepada penerima dengan wadah yang ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, panitia kurban hingga masyarakat umum bisa berkontribusi dalam penerapan prinsip ecoqurban ini seperti, menjaga kebersihan tempat kurban, tidak membiarkan limbah hewan berceceran dan menggunakan wadah ramah lingkungan.

Dia menyampaikan, hewan ternak tersebut juga menghasilkan limbah-limbah kotoran sebelum pelaksanaan kurban. Limbah kotoran ini harus dikelola dengan baik misalnya, melalui komposting komunal atau penimbunan.

“Praktik pembiaran limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Selain itu, limbah bisa membuat kondisi badan air menjadi tercemar,” ujar Asep, Senin (19/06/2023).

Menurut Asep, limbah kotoran yang dibuang ke badan dapat membawa akibat yang sangat buruk bagi lingkungan. Patogen penyebab penyakit ini dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis, tifus dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).

“Apalagi pembuangan yang cukup masif, hal ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” ucap Asep.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat menggunakan wadah yang ramah lingkungan untuk pendistribusian daging kurban. Wadah ramah lingkungan yang dimaksud adalah wadah yang terbuat dari bahan yang dapat diurai oleh alam.

Asep menjelaskan, masyarakat atau panitia kurban dapat menggunakan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang, daun talas, daun jati, besek bambu, besek daun kelapa, dan besek daun pandan.

Penggunaan wadah ramah lingkungan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

“Banyak alternatif pengganti plastik kresek atau plastik sekali pakai, salah satunya bongsang atau keranjang dari anyaman bambu,” urai Asep.

Asep menambahkan, kantong plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk terurai secara alamiah. Selain itu, kantong plastik kresek hitam merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai yang mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.

“Dalam proses pembuatanya juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan dan kita juga tidak bisa mengetahui penggunaan plastik hitam itu sebelum didaur ulang,” tandas Asep.

Recent Posts

Layanan Fase Kedatangan Jemaah Haji 2025 dalam Angka

MONITOR, Jakarta - Fase kedatangan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci berakhir pada 1 Juni…

2 jam yang lalu

Menag Pastikan Klinik Kesehatan Haji Daker Makkah Beroperasi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja…

4 jam yang lalu

UID dan UIN Jakarta Kolaborasi Gelar Praktik Kewirausahaan Syariah Produk Buatan Sendiri

MONITOR, Depok - Sebanyak 26 Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Universitas…

7 jam yang lalu

Dari Tangis Menjadi Tawa, Bantuan Rumah Satgas TMMD Mengubah Kehidupan

MONITOR, Mimika - Wajah bahagia terpancar dari Ibu Lengginus Kemaku, seorang warga Kampung Pigapu, Distrik…

8 jam yang lalu

PPIH Arab Saudi Tunda Program Tanazul untuk Puncak Haji 2025

MONITOR, Makkah - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan…

9 jam yang lalu

Gelar LDKM, DEMA STAISMAN Pandeglang dorong Kolaborasi Pemerintah, Pihak Swasta dan Masyarakat

MONITOR, Pandeglang - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Manshur (STAISMAN) Pandeglang…

9 jam yang lalu