Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak usulan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Putusan itu dibacakan hakim ketua Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman membacakan putusan.
Dalam sidang itu, hakim juga menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
Selanjutnya hakim memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor 44/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berbicara tentang ekotelogi serta peran agama dan kesadaran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa transformasi teknologi…
MONITOR, Jakarta - Tingkat kepatuhan pejabata Kementerian Agama untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara…
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026 dibekali pendidikan dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan reformasi kebijakan guna menjamin kemudahan serta ketersediaan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengingatkan jajarannya untuk tidak bekerja…