Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak usulan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Putusan itu dibacakan hakim ketua Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman membacakan putusan.
Dalam sidang itu, hakim juga menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
Selanjutnya hakim memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor 44/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.
MONITOR, Jakarta - Halal bi Halal membuka aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag),…
MONITOR, Jateng - Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang merupakan bagian integral dari jaringan jalan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat tangani kasus antraks yang terkonfirmasi di Kabupaten…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of…
MONITOR, Semarang - Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor…
MONITOR, Jakarta - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M terus…