Sabtu, 20 April, 2024

Hidayat Nur: Lebih Maslahat jika Presiden Tidak Cawe-cawe Pilpres

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan inkonsistensi Presiden Joko Widodo yang semula menegaskan tidak akan cawe-cawe soal Pemilu, tapi belakangan menegaskan akan ‘cawe-cawe’ demi kemaslahatan bangsa dan negara.

Menurut Hidayat, akan lebih maslahat bagi masa depan bangsa dan negara kalau Presiden konsisten dengan sikap awalnya yaitu tidak cawe-cawe dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme konstitusi dan aturan hukum, serta kedewasaan Partai Politik dan Pimpinan Partai Politik.

HNW sapaan akrabnya memahami bahwa memang seharusnya Presiden melakukan kebijakan-kebijakan yang menghadirkan kemaslahatan, kemajuan dan persatuan bangsa, dan mengatasi riak-riak, tetapi hendaknya itu semua tetap dalam koridor-koridor nilai, konvensi, dan kesepakatan nasional, karena sikap cawe-cawe itu, misalnya, mudah dinilai sebagai tidak sejalan dengan TAP MPR RI yang masih berlaku, yaitu TAP MPR Nomor VI/MPR/2021 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Salah satu poin dalam TAP MPR RI tersebut adalah berkaitan dengan Etika Politik dan Pemerintahan, yang menyatakan bahwa ‘Etika Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.’

- Advertisement -

“Sikap cawe-cawe terhadap pemilu sangat dikhawatirkan dapat menghadirkan ketidak sesuaian dengan ketentuan-ketentuan etika bernegara dan berbangsa yang dinyatakan oleh TAP MPR tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (08/06).

Bahwa cawe-cawe juga bisa tidak sejalan dengan norma sumpah jabatan Presiden yang secara jelas tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945 dan telah diucapkan oleh Presiden Jokowi di depan sidang paripurna MPR.

Isi sumpah tersebut adalah, ‘Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang – Undang Dasar dan menjalankan segalanya undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.’

Sumpah tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Presiden Jokowi akan melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya.

“Presiden dengan sumpah jabatannya itu, tidak lagi sekedar politisi, bahkan bukan sekedar kepala pemerintahan, tetapi juga kepala negara, menjadi Negarawan untuk mengayomi semua warga bangsa, dan semua kelompok termasuk kelompok yang mungkin berbeda organisasi atau orientasi politiknya dengan Presiden. Sikap cawe-cawe dengan memihak/meng-endorse dan memfasilitasi kepada kelompok politik dan bacapres tertentu saja dengan mengabaikan yang lain, mudah dinilai sebagai tidak memenuhi prinsip keadilan apalagi yang seadil-adilnya sebagaimana yang diucapkan dalam sumpah jabatan tersebut,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER