MONITOR, Jakarta – Sistem penyelenggaraan Pemilu masih menjadi teka-teki. Publik berharap Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem penyelenggaraan Pemilu secara proporsional terbuka.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali meminta MK untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam memutuskan gugatan sistem pemilu. Sebab menurutnya, keputusan menentukan sistem pemilu bukanlah kewenangan MK, tetapi kewenangan pembuat UU.
“Karena akhir-akhir ini lembaga survei menyampaikan, kepercayaan publik terhadap MK terus menurun. Jadi, batasan-batasan kewenangan itu harus menjadi penjaga moral MK,” ujar Ahmad Ali dalam keterangan persnya, Selasa (6/6/2023).
Legislator Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, seharusnya polemik sistem pemilu tidak perlu dibahas lagi. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan tensi sudah mulai meningkat.
“Jadi MK harus memperhatikan betul aspirasi, rasa keadilan masyarakat. Ini tidak betul-betul bicara secara hukum, tapi rasa keadilan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Namun, Ali mengaku tidak ingin berandai-andai soal keputusan MK mengenai sistem pemilu tersebut. Jika memang MK memilih proporsional tertutup, Ali mengemukakan seluruh parpol harus bersiap menghadapi situasi tersebut.
MONITOR, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan lancar. Segala bentuk ancaman…
MONITOR, Jakarta – Lemigas telah selesai melakukan uji lab sampel-sampel Pertamax dari SPBU di Cibinong…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyalurkan…
MONITOR, Jakarta - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara…
MONITOR, Purwakarta - Dalam rangka menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Jasa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pencegahan judi online (judol).…