Ilustrasi gedung KPK (dok: Saptofama/ Monitor)
MONITOR, Jakarta – Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang disahkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengejutkan banyak pihak. Perpnajangan diberikan MK saat kinerja KPK turun. Setidaknya berdasarkan indeks persepsi korupi
“Tahun lalu IPK Indonesia peringkat 96, kini tahun 2022 menempati peringkat ke-110,” tegas peneliti kebijakan public IDP-LP, Riko Noviantoro
Menurutnya keptusan MK ini seperti memberikan kado bagi lembaga yang kinerjanya tidak memuaskan. Padahal peran KPK dalam mencapai IPK itu penting. Setidaknya memberi kepercayaan dunia industry dan investor.
Masalah lainnya, sambung, Riko pertimbangan hakim MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK juga Dewan Pengawas KPK, tidak melihat historis masa jabatan pimpinan sebelumnya. Sehingga terkesan MK tidak memahami secara utuh pasal yang diajukan permohonan.
“tentu saja ada pertimbangan ilmiah masa jabatan KPK itu 4 tahun. JIka mau didorong jadi 5 tahun, maka juga perlu ada peritmbangan ilmiah. Ini kita semua tidak mengetahui persis,” imbuhnya.
Apalagi dalam situasi sekrang, tegas Riko sangat berpotensi pula public menilai putusan MK dalam tekanan politik. Padhaal citra public yang mungkin benar atau pun salah, itu bisa menurunkan wibawa MK.
“Sebaiknya MK menunda putusan itu saja. Atau menolak seluruh permohonan pemohon,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…
MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…