Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun yakni tidak konstitusional, lalu mengubahnya menjadi lima tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang membacakan putusan tersebut menjelaskan bahwa pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dikatakan dia, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ia menambahkan, pimpinan juga dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujar Anwar Usman, melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
MONITOR, Kulon Progo – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Moraza, melakukan…
MONITOR, Malang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mengapresiasi…
Oleh: dr. H. Agus Sunardi, Sp.PK* Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan Indonesia. Hampir…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi penuh atas langkah progresif Induk Koperasi Tenaga…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya Aparatur…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk didapuk sebagai mentor untuk Command Center Management…