BERITA

Imigrasi Buka Layanan Paspor Sehari Jadi pada Sabtu dan Minggu, Catat Lokasinya

MONITOR, Jakarta – Masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja untuk mengurus pembuatan atau penggantian paspor dapat memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang melayani paspor pada Sabtu dan Minggu bisa ditemukan di beberapa pusat perbelanjaan di DKI Jakarta serta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berikut daftar lokasi layanan percepatan penerbitan paspor akhir pekan:

  1. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri Lantai Basement (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)
  2. Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)
  3. Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Mall Kemang, Area Parkir 5B Lantai 2 (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)
  4. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)
  5. Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Semanggi (jam pelayanan pukul 09.00-12.00 WIB)
  6. Unit Layanan Paspor (ULP) Mall Cibubur Junction (jam pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB)

“Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari situs resmi Imigrasi, Sabtu (13/05/2023).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada Sabtu dan Minggu disarankan untuk mengonfirmasi kepada kantor imigrasi yang membawahi unit layanan paspor terkait.

“Karena tidak semua unit layanan paspor melayani permohonan paspor secara walk-in, sebagian kantor imigrasi yang membawahi ULP membuka kuota melalui Aplikasi M-Paspor. Jadi, silakan konfirmasi dahulu ke kantor imigrasi yang sesuai wilayah/area keberadaan ULP tersebut,” jelas Achmad.

Pembayaran layanan percepatan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.

Recent Posts

Kolaborasi Lintas Kementerian Entaskan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan UMKM dan Ekraf

MONITOR, Jakarta — Tiga kementerian mencakup Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Usaha…

9 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Untuk Hitung Cermat Hibah Kapal Induk dari Italia Agar Tak Jadi Beban RI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana Indonesia menerima hibah…

11 jam yang lalu

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dinilai Hanya Memperkaya Segelintir Elite

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran lima persen dinilai belum mencerminkan…

12 jam yang lalu

Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Iklim Berasal dari Struktur Ekonomi yang Sama

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten berada di kisaran lima persen dalam beberapa…

12 jam yang lalu

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari…

12 jam yang lalu

Konsisten Dorong Transparansi Emisi Berkelanjutan, Jasa Marga Raih Trusted Diamond Achievement 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dengan…

12 jam yang lalu