MONITOR, Jakarta – Nama Dito Mahendra akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik. Terlebih setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan senjata api ilegal.
Setelah ditetapkan tersangka, Dito Mahendra dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Untuk itu, Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) mendukung Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk menjemput paksa dan menangkap Dito Mahendra, dengan cara apapun juga.
Sebab, KMHI menilai, sikap Dito Mahendra yang mangkir dari pemeriksaan telah melecehkan hukum dan aparat penegak hukum.
KMHI pun yakin, Kabareskrim pasti akan dapat menangkap Dito Mahendra. Terlebih jika semua pihak mendukung langkah tegas Kabareskrim.
Selain itu, KMHI juga mengimbau kepada semua pihak, untuk membantu tugas Kabareskrim dalam menangkap Dito Mahendra.
Termasuk kepada keluarga Dito Mahendra sendiri. Berikan informasi kepada Kabareskrim jika mengetahui keberadaan Dito Mahendra.
Jika menghalangi-halangi, maka siapapun dapat dikenakan pasal Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
MONITOR, Jakarta - Mabes TNI menggelar Upacara Bendera rutin 17-an yang berlangsung pada Jumat, 17…
MONITOR, Jakarta - Satu tahun perjalanan pemerintahan Prabowo–Gibran diwarnai dengan apresiasi publik terhadap kinerja sejumlah…
MONITOR, Jakarta - Bakamla RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Delegasi Kedutaan Besar Inggris…
MONITOR, Jakarta - Tokoh agama sekaligus akademisi, Prof Dading Ishak, menegaskan pentingnya zakat sebagai salah…
MONITOR, Jakarta - Aktivis perempuan dari Sarinah Institute, Luky Sandra Amalia menyambut baik dukunga Ketua…
MONITOR, Kendari - Sekitar 1.500 siswa Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta (MAN/MAS) di Kota Kendari…