MONITOR, Jakarta – Nama Dito Mahendra akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik. Terlebih setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan senjata api ilegal.
Setelah ditetapkan tersangka, Dito Mahendra dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Untuk itu, Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) mendukung Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk menjemput paksa dan menangkap Dito Mahendra, dengan cara apapun juga.
Sebab, KMHI menilai, sikap Dito Mahendra yang mangkir dari pemeriksaan telah melecehkan hukum dan aparat penegak hukum.
KMHI pun yakin, Kabareskrim pasti akan dapat menangkap Dito Mahendra. Terlebih jika semua pihak mendukung langkah tegas Kabareskrim.
Selain itu, KMHI juga mengimbau kepada semua pihak, untuk membantu tugas Kabareskrim dalam menangkap Dito Mahendra.
Termasuk kepada keluarga Dito Mahendra sendiri. Berikan informasi kepada Kabareskrim jika mengetahui keberadaan Dito Mahendra.
Jika menghalangi-halangi, maka siapapun dapat dikenakan pasal Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menetapkan Baihaki Sulaiman…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R.…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi langkah DPR RI yang…
MONITOR, Jakarta - Kinerja sektor industri pengolahan nasional mengawali tahun 2026 dengan tren yang semakin…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bersama jajaran kementerian di bawah koordinasi Kemenko PMK terus melakukan…