MONITOR, Jakarta – Nama Dito Mahendra akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik. Terlebih setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan senjata api ilegal.
Setelah ditetapkan tersangka, Dito Mahendra dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Untuk itu, Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) mendukung Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk menjemput paksa dan menangkap Dito Mahendra, dengan cara apapun juga.
Sebab, KMHI menilai, sikap Dito Mahendra yang mangkir dari pemeriksaan telah melecehkan hukum dan aparat penegak hukum.
KMHI pun yakin, Kabareskrim pasti akan dapat menangkap Dito Mahendra. Terlebih jika semua pihak mendukung langkah tegas Kabareskrim.
Selain itu, KMHI juga mengimbau kepada semua pihak, untuk membantu tugas Kabareskrim dalam menangkap Dito Mahendra.
Termasuk kepada keluarga Dito Mahendra sendiri. Berikan informasi kepada Kabareskrim jika mengetahui keberadaan Dito Mahendra.
Jika menghalangi-halangi, maka siapapun dapat dikenakan pasal Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa penambahan anggaran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyoroti sejumlah persoalan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) secara resmi mengelar…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama RI menggelar Kick Off Event Annual International Conference on Islamic…
MONITOR, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif (executive order)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Family Orientation at the Mosque’s Site (FOREMOST)…