HUKUM

Buntut Penembakan di Gedung MUI, Reza Indragiri Minta Penegak Hukum Lakukan Risk Assessment

MONITOR, Jakarta – Pakar Kronologi Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, pelaku penembakan di Gedung MUI Jakarta dapat disebut sebagai residivis, lantaran dia juga pernah melakukan kejahatan dan divonis bersalah beberapa waktu silam.

Dengan status pelaku sebagai residivis, maka muncul dua persoalan. Pertama, dalam putusan hakim sebelumnya, apakah hakim juga mendorong pelaku untuk menjalani rehabilitasi atas indikasi ketidakwarasannya.

Perintah sedemikian rupa tercantum dalam pasal 44 ayat 2 KUHP. “Jadi, tidak berhenti hanya pada vonis bersalah dan menentukan hukuman bagi terdakwa, putusan hakim sepatutnya memuat keharusan bagi terdakwa yang punya masalah mental untuk berobat,” kata Reza, dalam keterangan resminya, Kamis (04/05/2023).

Kedua, lanjut Reza, terhadap pelaku (terpidana) semestinya juga diselenggarakan penakaran risiko atau risk assessment oleh Kemenkumham. Dengan penakaran risiko, otoritas penegakan hukum bisa memprediksi bahwa pelaku berisiko tinggi mengulangi perbuatan jahatnya.

“Alhasil, selaku korban, MUI dan publik patut mendapat penjelasan, seberapa jauh lembaga-lembaga penegakan hukum, utamanya Mahkamah Agung dan Kemenkumham, sudah memperlakukan pelaku secara proper,” ujar Reza.

Reza menjelaskan, Mahkamah Agung dan Kemenkumham, dapat bekerja sebagaimana mestinya. Dengan begitu, kemungkinan residivisime pelaku dapat ditekan. Penembakan dapat ditangkal, MUI pun dapat terlindungi sehingga tidak menjadi korban.

Peristiwa di gedung MUI tersebut menjadi pelajaran penting agar semua pihak tidak sekali-kali menyepelekan ancaman kekerasan. Terlebih, kekerasan berupa pembunuhan.

“Seandainya surat atau ancaman pertama dari si pelaku sudah disikapi serius, maka seharusnya tidak terjadi penembakan itu,” tegas Reza.

“Dari pelajaran penting itu, saya juga semangati Polri untuk menangani hingga tuntas dan menyeluruh kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh peneliti BRIN. Tidak sebatas pembunuhan “biasa”, patut didalami bahwa ancaman tersebut merupakan hate crime dan ini tergolong lebih serius lagi,” pungkasnya.

Recent Posts

Perkuat Layanan Haji Lewat Diklat PPIH, Menhaj Tekankan Amanah Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji…

3 jam yang lalu

Ribuan Massa Padati Jalan Santai Kebangsaan PCNU Kota Depok

MONITOR, Depok - Ribuan peserta mengikuti kegiatan jalan santai kebangsaan dalam rangka 100 Tahun Masehi…

5 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan PMA 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang…

20 jam yang lalu

Kemenperin dan IKEA Kolaborasi Dorong IKM Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar…

1 hari yang lalu

Mardiono Resmi Tunjuk Baihaki Sulaiman Jadi Plt Ketua PPP Banten

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menetapkan Baihaki Sulaiman…

1 hari yang lalu

Kemenag dan Kemenhaj Sinergi Kawal Transisi Pelayanan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R.…

1 hari yang lalu